TRIBUNGORONTALO.COM - Terungkap bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebenarnya ingin menyelamatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari rencana eksekusi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Namun rupanya niat Bharada E untuk menyelematkan Brigadir J dari detik-detik pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo itu tak dapat terwujud.
Bharada E beralasan bahwa ia tidak mempunyai kesempatan untuk memberitahu Brigadir J tentang rencana eksekusi yang dirancang Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan oleh Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Baca juga: Kecewa meski Nilai Bharada E Tulus Meminta Maaf, Keluarga Brigadir J: Seharusnya Jangan Tembak Mati
"Tidak ada kesempatan untuk berbicara dengan almarhum Yosua," ujar Ronny di Jakarta pada Minggu (23/10/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Ronny menilai bahwa apabila memiliki kesempatan dan waktu, Bharada E pasti telah memberitahu Brigadir J sebelum eksekusi dimulai.
"Kalau ada kesempatan, saya berpikir bahwa klien saya pasti akan sampaikan apa yang terjadi," sebut Ronny.
"Iya itu kan disampaikan kepada saya seperti itu, bahwa 'kalau ada kesempatan kan bisa langsung ngomong'," jelasnya.
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?
Namun sayangnya, Bharada E tak menemukan waktu yang pas untuk memberi tahu Brigadir J, agar diharapkan korban sempat melarikan diri sebelum penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo terjadi.
Selain perihal tak adanya kesempatan dan waktu, lanjut Ronny, Bharada E juga saat itu panik serta takut mengingat perintah ini datang dari atasannya, Ferdy Sambo yang merupakan jenderal polisi bintang dua.
Menurut Ronny, hal itu akan digunakan sebagai dasar pembelaan untuk Bharada E di sidang pembuktian perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) besok.
"Cuman kan ini waktunya terlalu pendek kemudian tidak ada kesempatan berbicara langsung dan klien saya dalam situasi ketakutan, panik. Nanti kita buktikan di persidangan," ungkap Ronny.
Baca juga: Berlinang Air Mata, Ini Bunyi Pembelaan Bharada E di Akhir Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan doa yang dipanjatkan Bharada E sebelum detik-detik Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selata, Jumat (8/7/2022) lalu.
Sebagaimana diketahui bahwa setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo, Bharada E naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar ajudan.
Di dalam kamar ajudan tersebut, Bharada E berdoa sebelum melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Bharada E berdoa dan memohon kepada Tuhan untuk mengubah hati Ferdy Sambo agar pembunuhan terhadap Brigadir J tak terjadi.
Baca juga: JPU: Bharada E Lakukan Ritual Berdoa sebelum Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
"Di situ dia ada berdoa. Berdoanya kan dia sampaikan bahwa supaya Tuhan mengubah, supaya tidak terjadi, ubah hatinya Bapak (Ferdy Sambo, red) supaya tidak terjadi, itu disampaikan kepada saya." tutur Ronny.
Hingga akhirnya, peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J itu tetap terjadi.
Atas kasus ini, 5 orang termasuk Bharada E dan Ferdy Sambo didakwa dengan pasal Primair: Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)