TRIBUNGORONTALO.COM - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, meninggalkan duka mendalam bagi para keluarga korban jiwa dan menyita perhatian dunia.
Besarnya tragedi Kanjuruhan yang menelan setidaknya 131 orang dalam kerusuhan setelah laga derbi Liga 1 Indonesia Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) inipun mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
Pemerintah Indonesia sampai membuat tim khusus yang disebut TGIPF untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan ini.
Apa Itu TGIPF?
TGIPF adalah singkatan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta.
Baca juga: Apa Itu Gas Air Mata? Zat Kimia yang Dilarang FIFA tapi Digunakan Polisi saat Tragedi Kanjuruhan
Pembentukan TGIPF dalam tragedi Kanjuruhan ini didasarkan pada Keppres RI Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Dilansir TribunGorontalo.com dari Sekretariat Kabinet RI, Keppres Nomor 19 Tahun 2022 ini diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Selain menewakan 131 orang, ratusan penonton lainnya juga dikabarkan mengalami luka-luka dengan intensitas ringan hingga berat.
“Perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut,” bunyi poin b pertimbangan Keppres Nomor 19 Tahun 2022.
Baca juga: Apa Itu CN? Jenis Gas Air Mata yang Sering Digunakan Aparat Kepolisian untuk Bubarkan Kerusuhan
Tugas TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Berdasarkan Keppres Nomor 19 Tahun 2022, TGIPF Tragedi Kanjuruhan bertugas untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa tragis di Stadion Kanjuruhan Malang.
TGIPF Tragedi Kanjuruhan juga bertugas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya pada Sabtu lalu.
Evaluasi ini termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.
Baca juga: Apa Itu Saksi Mahkota? Istilah yang Disematkan ke Bharada E, Siap Kejutkan Persidangan Ferdy Sambo
Wewenang TGIPF Tragedi Kanjuruhan
a. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
c. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
d. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Baca juga: Moskow secara De Jure Bakal Gabungkan 4 Wilayah Ukraina yang Dicaplok ke Rusia, Apa Itu De Jure?
TGIPF memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden.
TGIPF juga harus menjaga kerahasiaan narasumber apabila ada pihak yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasikan.
TGIPF sendiri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Berdasarkan Keppres Nomor 19 Tahun 2022, TGIPF diberi waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan untuk mengusut tuntas tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang.
Untuk diketahui, Keppres Nomor 19 Tahun 2022 berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022 ini.
Baca juga: Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap
Susunan keanggotaan TGIPF Tragedi Kanjuruhan:
Ketua: Menkopolhukam Mahfud MD
Wakil Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali
Sekretaris: Nur Rochmad
Anggota:
1. Rhenald Kasali
2. Sumaryanto
3. Akmal Marhali
4. Anton Sanjoyo
5. Nugroho Setiawan
6. Doni Monardo
7. Suwarno
8. Sri Handayani
9. Laode M. Syarif
10. Kurniawan Dwi Yulianto
Baca juga: Berakhir Hari Ini, Apa Itu Referendum? Upaya Rusia saat Perang untuk Mencaplok 4 Wilayah di Ukraina
Adapun Presiden Jokowi meminta agar TGIPF Tragedi Kanjuruhan bisa mengungkapkan secara tuntas peristiwa ini dalam waktu kurang dari sebulan.
Hal ini disampaikan Mahfud MD selaku Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan setelah ia melapor kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (4/10/2022).
“Saya baru saja melapor kepada Presiden terkait kerusuhan di Kanjuruhan itu. Pertama, tim pencari fakta itu diminta segera bekerja, kalau bisa tidak sampai satu bulan sudah bisa menyimpulkan." ujar Mahfud MD, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari setkab.go.id, Kamis (6/10/2022).
"Masalah besarnya sebenarnya sudah diketahui, tinggal masalah-masalah detailnya itu bisa dikerjakan mungkin tidak sampai satu bulan,” sambungnya.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)