TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Ada penilaian proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang sangat singkat dan terburu-buru. Kritikan dan sejumlah catatan itu datang dari Fraksi PKS dan Partai Demokrat di DPR RI.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan itu. Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi matang dan komprehensif.
"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draft RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," kata Wandy Tuturoong atau yang akrab disapa Binyo dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
"Rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik, yang sudah dibahas bersama antara Pemerintah, DPR, dan para ahli," sambungnya.
Wandy menilai, saat ini yang paling penting adalah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam pelaksanaan pemindahan IKN.
"Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan Pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," jelasnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Dalam sidang mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali dari Fraksi PKS yang menyatakan menolak.
Baca juga: Ibu Kota Baru Setingkat Provinsi, Lahan IKN Tiba-tiba Berpenghuni
Kritikan PKS
Anggota Komisi V DPR Fraksi PKS Hamid Noor Yasin dalam interupsinya menilai persetujuan RUU IKN ini tidak dilakukan di waktu yang tepat.
Menurutnya, dunia termasuk Indonesia tengah dalam masa krisis ekonomi serta minimnya keuangan negara.
Pembangunan IKN membutuhkan anggaran kurang lebih Rp466 triliun sedangkan pemerintah masih menanggung beban utang yang per Oktober 2021 sebesar Rp 6.687,28 triliun.
"Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan IKN di saat seperti saat sekarang ini sangat membebani keuangan negara. Ini membuat negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi," tutur Hamid.
Ia berpendapat pembahasan RUU IKN juga sangat terburu-buru.
Sebagai Anggota Pansus RUU IKN, ia mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas soal draf RUU IKN.
"Fraksi kami merasa dikejar-kejar. Sementara pembahasan belum mendalam dan belum komprehensif. Sehingga PKS memandang RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil," tutur dia.
Baca juga: Jabatan Setingkat Menteri, Presiden Angkat Kepala Daerah IKN