Pemindahan Ibu Kota Negara
Jabatan Setingkat Menteri, Presiden Angkat Kepala Daerah IKN
Presiden akan menunjuk langsung kepala daerah di Ibu Kota Negara (IKN). Kepala daerah IKN memiliki jabatan setingkat menteri.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung kepala daerah di Ibu Kota Negara (IKN). Kepala daerah IKN memiliki jabatan setingkat menteri.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Saan Mustopa kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
"Kalau untuk status kekhususan IKN memang untuk kepala daerahnya itu setingkat menteri dan itu diangkat oleh presiden," kata Saan.
Baca juga: HUT PDIP, Jokowi: Alhamdulillah Mencapai Usianya ke-49, Merdeka!
"Terkait dengan pengangarannya pun menggunakan penganggaran APBN, jadi dari pusat semuanya," lanjutnya.
Saan menambahkan, ibu kota negara nanti tidak memiliki DPRD tingkat provinsi dan kabupaten. Legislator Partai NasDem itu menyebut, representasi politik IKN hanya dari DPR dan DPD.
"Jadi itu yang terkait soal hal-hal yang menyangkut kekhususannya. Kekhususannya itu kepala daerahnya gubernur tapi setingkat menteri dan diangkat oleh presiden, representasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi, kabupaten," pungkasnya. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan Pansus: Kepala Daerah IKN Baru Setingkat Menteri dan Dipilih Langsung Presiden
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Jokowi-3.jpg)