TRIBUNGORONTALO.COM — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) angkat bicara terkait isu keterlibatan seorang oknum prajurit dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN berinisial MIP (37).
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Freddy Ardianzah, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari Polda Metro Jaya mengenai dugaan keterlibatan prajurit dalam insiden tersebut.
“Sampai saat ini saya belum mendapat info dari Polda Metro Jaya terkait keterlibatan prajurit dalam kasus ini,” ujar Freddy saat dikonfirmasi pada Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi internal untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Meski demikian, Freddy belum mengungkapkan satuan asal prajurit yang disebut-sebut terlibat.
“Mohon waktu ya, akan saya update terkait permasalahan ini,” tegasnya.
Sementara itu, proses penyelidikan atas kasus penculikan dan pembunuhan MIP masih terus berjalan di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Empat orang yang diduga sebagai pelaku penculikan telah diamankan, masing-masing berinisial AT, RS, RAH, dan EW alias Eras.
Kuasa hukum para pelaku, Adrianus Agal, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kliennya menjalankan aksi tersebut atas perintah dari seorang oknum berinisial F.
“Adik kami Eras dan kawan-kawan ini diminta untuk menjemput paksa di waktu sore untuk diserahkan di daerah Jakarta Timur,” kata Adrianus kepada awak media, Senin (25/8/2025).
Menurut Adrianus, terdapat jeda waktu antara saat korban dijemput secara paksa dan saat korban diserahkan kepada pihak lain yang diduga merupakan aparat. Namun, ia enggan menyebutkan instansi asal oknum tersebut.
Setelah menyerahkan korban, keempat pelaku kembali ke kediaman masing-masing. Beberapa jam kemudian, mereka dipanggil kembali untuk mengantar korban pulang. Namun, saat bertemu lagi dengan oknum tersebut, mereka mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
“Yang menjadi catatan kami, pada saat mereka mengantar itu, mereka juga dalam tekanan. Salah satu dari mereka bahkan sempat menyampaikan kepada keluarganya bahwa mereka baru saja diperintahkan untuk membuang jenazah,” imbuh Adrianus.
Ia menegaskan bahwa peran kliennya terbatas pada tahap penculikan dan pembuangan jenazah, tanpa keterlibatan dalam eksekusi.
Adrianus juga memaparkan bahwa rangkaian peristiwa kematian korban terbagi dalam tiga klaster: pengintaian, penjemputan paksa, dan eksekusi.
“Nah, kami terputus di pengintai sama eksekutor. Adik-adik kami ini hanya berperan dalam penjemputan paksa dan menyerahkan korban ke pihak eksekutor,” jelasnya.