Pemecatan Mayjen Untung Telah Dianulir, Begini Penjelasan Panglima TNI

Editor: Lodie Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Mayjen Untung adalah alumni Akmil 1988, atau adik angkatan di bawah Jenderal Andika.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI sejak tahun 2021.

Untung juga pernah menjadi Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) I/Bukit Barisan (2019—2020), Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (2020), dan Sekretaris Utama BNPT (2020—2021).

Untung Budiharto juga pernah menjadi anak buah Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

SERTIJAB - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin acara serah terima jabatan Pangdam Jaya/Jayakarta dari Mayor Jendral TNI Mulyo Aji kepada Mayor Jendral TNI Untung Budiharto di Aula Jenderal Besar AH Nasution Mabesad, Jakarta Pusat pada Senin (10/1/2022).

Untung bergabung dengan Tim Mawar, Grup IV Kopassus saat Prabowo Subianto menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus. Saat itu Untung masih berpangkat kapten.

Tim Mawar adalah tim kecil yang dibuat oleh Grup IV Kopassus pada tahun 1998.

Tim ini merupakan dalang dari operasi penculikan belasan aktivis politik pro-demokrasi menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto pada 1998.

Terdapat 14 aktivis yang ditangkap oleh Tim Mawar, tetapi sembilan di antaranya berhasil dipulangkan, sementara terdapat beberapa tawanan lain yang berstatus hilang, salah satunya Wiji Thukul.

Setelah terjadinya reformasi, semua anggota Tim Mawar kemudian diseret menjalani persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.

Untung yang saat itu masih berpangkat Kapten (Inf) divonis 20 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI bersama sejumlah anggota Tim Mawar lainnya.

Sementara Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang Kristiono divonis 22 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI. Beberapa prajurit lainnya juga divonis penjara meskipun tak dipecat sebagai anggota TNI.

Namun, lima prajurit yang dipecat mengajukan banding pada tahun 2000, termasuk Untung Budiharto.

Putusan banding kemudian menyebutkan Untung Budiharto hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara tanpa dikenakan sanksi pemecatan. (Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI Jenderal Andika Angkat Bicara Soal Polemik Promosi Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya