TRIBUNGORONTALO.COM, Bandung - Mayjen TNI Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya layak mendapatkan promosi. Soal kasus masa lalu, eks anggota Tim Mawar Kopassus ini sudah diputuskan Mahkamah Militer dan dia telah menjalaninya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait promosi menuai kritik.
Mayjen Untung tercatat pernah menjadi anggota Tim Mawar. Tim mawar merupakan tim kecil yang dibentuk dan ditugaskan memburu serta menangkap sejumlah aktivis politik prodemokrasi jelang kejatuhan rezim militer Soeharto.
Andika Perkasa, mengatakan pemecatan Mayjen TNI Untung Budiharto dari ABRI saat itu telah dianulir berdasarkan putusan pengadilan yang dirilis pada tahun 2000.
"Pangdam Jaya sebetulnya kalau dari segi hukum kan sudah menjalani apa yang kemudian waktu itu diputuskan oleh pengadilan. Waktu itu namanya masih Mahkamah Militer Agung, sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap dan sudah dijalani," ujar Andika Perkasa di Rindam III Siliwangi, Kota Bandung, Rabu (12/1/2022).
Atas dasar itu, Panglima TNI mempromosikan Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya, menggantikan Mulyo Aji yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
"Jadi, memang secara hukum, tidak ada lagi yang kemudian harus dilakukan oleh mereka yang pada saat itu mendapatkan hukuman, ya," katanya.
Tim Mawar merupakan tim kecil yang berasal dari kesatuan Kopassus Grup IV TNI Angkatan Darat. Tim tersebut beranggotakan 10 orang yang dibentuk Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.
Sementara terkait kekosongan Jabatan Pangkostrad, Andika Perkasa mengatakan tidak ada masalah apa pun hanya soal waktu.
"Tinggal menunggu wanjakti-nya saja, itu akan dilakukan paling lama dua minggu dari sekarang. Jadi memang wanjakti itu dilakukannya setiap tiga bulanan, tidak setiap saat supaya tidak terlalu menyita waktu," katanya.
Menurutnya, meski Pangkostrad saat masih kosong, secara fungsi Kostrad tetap berjalan karena semua sudah ada rantai komandonya.
"Jadi hanya soal waktu, semuanya sudah ada rantai komandonya, jadi sudah disusun. Jadi, kalau komandan berhalangan masih ada wakilnya, semuanya masih berfungsi," ucapnya.
Pangdam Jaya yang baru mantan anak buah Prabowo di Tim Mawar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mempromosikan teman seangkatannya di Akademi Militer (Akmil) 1987, Mayjen TNI Mulyo Aji dari jabatan Pangdam Jaya menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Seskemenko Polhukam).
Sebagai pengganti Mayjen TNI Mulyo Aji di posisi Pangdam Jaya, Jenderal Andika kemudian menunjuk Mayjen Untung Budiharto.
Baca juga: Janji Kawal Kasus Kolonel P, KSAD Dudung Tabur Bunga di Makam Salsabila
Mayjen Untung adalah alumni Akmil 1988, atau adik angkatan di bawah Jenderal Andika.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI sejak tahun 2021.
Untung juga pernah menjadi Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) I/Bukit Barisan (2019—2020), Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (2020), dan Sekretaris Utama BNPT (2020—2021).
Untung Budiharto juga pernah menjadi anak buah Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Untung bergabung dengan Tim Mawar, Grup IV Kopassus saat Prabowo Subianto menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus. Saat itu Untung masih berpangkat kapten.
Tim Mawar adalah tim kecil yang dibuat oleh Grup IV Kopassus pada tahun 1998.
Tim ini merupakan dalang dari operasi penculikan belasan aktivis politik pro-demokrasi menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto pada 1998.
Terdapat 14 aktivis yang ditangkap oleh Tim Mawar, tetapi sembilan di antaranya berhasil dipulangkan, sementara terdapat beberapa tawanan lain yang berstatus hilang, salah satunya Wiji Thukul.
Setelah terjadinya reformasi, semua anggota Tim Mawar kemudian diseret menjalani persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.
Untung yang saat itu masih berpangkat Kapten (Inf) divonis 20 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI bersama sejumlah anggota Tim Mawar lainnya.
Sementara Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang Kristiono divonis 22 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI. Beberapa prajurit lainnya juga divonis penjara meskipun tak dipecat sebagai anggota TNI.
Namun, lima prajurit yang dipecat mengajukan banding pada tahun 2000, termasuk Untung Budiharto.
Putusan banding kemudian menyebutkan Untung Budiharto hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara tanpa dikenakan sanksi pemecatan. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI Jenderal Andika Angkat Bicara Soal Polemik Promosi Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya