Warga Gorontalo Disekap
Polda Gorontalo Belum Terima Laporan Kasus Penyekapan Agus Hilmi di Kamboja
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyekapan Agus Hilimi.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Desmont-Harjendro-mengungkap-fakta-terbaru.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyekapan Agus Hilimi.
"Sampai dengan hari ini, belum ada laporan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Desmont menegaskan bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah salah satu prioritas utama kepolisian.
"Segala bentuk kejahatan TPPO menjadi salah satu prioritas penanganan polisi. Kami terbuka untuk menerima laporan dari korban," ujarnya.
Desmont menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci karena penanganan kasus ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Gorontalo hingga Dinas Ketenagakerjaan.
Kronologi Agus Hilimi Terjebak Sindikat
Kasus yang menimpa Agus Hilimi (28) bermula saat ia dijanjikan pekerjaan di Thailand dengan gaji fantastis Rp 9 juta per bulan. Tergiur tawaran temannya, Eby, Agus berangkat dari Gorontalo pada 7 Agustus 2025.
Perjalanan Agus ternyata tidak resmi. Ia dipaksa berbohong saat mengurus paspor, yaitu dengan membuat paspor wisata ke Malaysia, bukan paspor kerja.
Tanpa curiga, Agus melanjutkan perjalanan dan akhirnya tiba di Kamboja.
"Awalnya saya hanya ingin mencari rezeki yang halal, supaya bisa bantu keluarga. Tapi ternyata saya ditipu, saya dibawa ke Kamboja, bukan Thailand," ungkap Agus dalam panggilan video yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Setibanya di sana, Agus dipaksa bekerja sebagai penipu daring dan diancam denda 100 dolar AS (sekitar Rp 1,6 juta) jika tidak berhasil mencapai target.
"Saya tidak bisa komputer, jadi tidak tahu harus bagaimana. Saya tidak mau kerja menipu orang," kata Agus.
Ia mengaku ingin segera pulang ke Gorontalo karena diancam akan dijual ke perusahaan lain.
Gaji yang dijanjikan fiktif, dan jika nekat meminta pulang, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Anggota DPRD Gorontalo Minta Pemerintah Bantu Pemulangan Agus Hilimi Korban Sindikat Kamboja
Sosok Agus Hilimi