Berita Viral Nasional
Briptu TG dan Lima Warga Sipil Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang
Polda Banten menetapkan Briptu TG, anggota Brimob, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap wartawan dan staf Kementerian KLH
TRIBUNGORONTALO.COM -- Polda Banten menetapkan Briptu TG, anggota Brimob, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terjadi di Kabupaten Serang.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dalam konferensi pers pada Senin (25/8/2025).
Insiden tersebut terjadi saat tim KLH melakukan penyegelan terhadap PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), sebuah perusahaan peleburan timah yang berlokasi di Kecamatan Jawilan.
Perusahaan ini diduga mencemari lingkungan melalui pengelolaan limbah B3 dari aki bekas.
Selain Briptu TG, penyidik dari Polres Serang juga menetapkan lima warga sipil sebagai tersangka.
Dua di antaranya adalah petugas keamanan berinisial K dan B, yang juga tercatat sebagai anggota organisasi masyarakat.
Tersangka ketiga, R, merupakan warga lokal yang pernah bekerja di pabrik tersebut.
Ketiganya diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap staf Humas KLH.
Dua tersangka lainnya, S dan A, dituduh melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput kegiatan penyegelan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, seluruh pelaku ditangkap di wilayah Jawilan dan Kopo pada Kamis dan Sabtu pekan lalu.
Briptu TG dinyatakan terlibat langsung dalam aksi kekerasan, sementara Bripda TR yang juga diperiksa, disebut hanya berusaha melerai.
“Ini berdasarkan keterangan saksi, yang satu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Didik.
Tiga dari pelaku pemukulan terhadap wartawan diketahui menyerahkan diri ke Polsek Jawilan pada Minggu (24/8/2025) dini hari.
AKP Andi membenarkan bahwa mereka masih dalam pemeriksaan intensif.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut.
Ia menyesalkan tindakan kekerasan yang terjadi saat proses penyegelan, apalagi melibatkan jurnalis.
“Kami akan mengusut tuntas. Mohon dukungan dari Kapolres dan Kapolda agar kasus ini memberi efek jera,” ujarnya.
Salah satu korban, wartawan bernama Hendi, mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta menghadap HRD perusahaan oleh anggota Brimob, namun menolak karena merasa situasinya tidak aman.
Ia menyaksikan staf KLH dipukuli dan diinjak-injak oleh sejumlah orang.
Hendi juga mengaku sempat disekap bersama kontributor SCTV oleh oknum ormas yang menyalahkan media atas dampak penyegelan.
Wartawan lain, Iqbal, menceritakan bahwa ia sempat dihadang oleh seorang petugas keamanan yang mengajaknya berbicara.
Tak lama kemudian, ia melihat seseorang membawa golok mendekat dari arah warung di depan pabrik.
“Karena gelagatnya sudah tidak baik, saya langsung menghindar,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.