Senin, 9 Maret 2026

Warga Gorontalo Disekap

BREAKING NEWS: Agus Hilimi Warga Gorontalo Disekap di Kamboja, Diminta Tebusan Rp50 Juta

eorang pria asal Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Agus Hilimi, diduga menjadi korban perdagangan manusia

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Agus Hilimi Warga Gorontalo Disekap di Kamboja, Diminta Tebusan Rp50 Juta
Kolase TribunGorontalo.com/Ist
WARGA DISEKAP -- Kolase foto Agus Hilimi. Warga Desa Tolotio itu mengaku disekap di Kamboja. Pihak perusahaan tempat Agus Hilmi bekerja meminta uang tebusan. 

Jika nekat meminta pulang, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Saya sudah tidak tahan. Saya mohon pemerintah Indonesia bisa memulangkan saya. Saya ingin kembali ke orang tua, saya ingin pulang ke Gorontalo," pinta Agus penuh harap.

Sementara itu, keluarga Agus di Gorontalo hanya bisa menangis. Sang ibu, Hadija B. Tuli, mengaku sudah khawatir sejak awal kepergian putranya. "Pas dia mau pergi kami sudah tanya, 'yakin sudah dengan keputusan ini?' Dia bilang iya. Kami hanya bisa pasrah. Tapi ternyata dia hanya dijebak dan disekap di sana," tutur Hadija sambil meneteskan air mata.

Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo dan berharap pemerintah daerah maupun pusat segera mengambil langkah.

"Kami mohon kepada Bupati Gorontalo, Gubernur Gorontalo, tolong anak kami dipulangkan. Kami takut terjadi hal buruk pada dia di sana," pinta Hadija.

Kasus yang menimpa Agus diduga kuat merupakan bagian dari praktik perdagangan manusia yang marak menjerat anak-anak muda di Indonesia. 

Dengan iming-iming gaji tinggi, korban dijebak, diselundupkan, lalu dipaksa bekerja secara ilegal di luar negeri.

 Baca Juga: Syahrudin Bende Ditemukan Tewas di Suwawa Gorontalo, Warga Sebut Korban Sempat Terima BLT

Pemerintah melarang WNI bekerja di Kamboja

Pemerintah Indonesia secara resmi melarang penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke tiga negara di Asia Tenggara, yaitu Kamboja, Myanmar, dan Thailand.

Larangan ini diberlakukan menyusul maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) di kawasan tersebut.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena ketiga negara tersebut belum memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia terkait penempatan tenaga kerja.

Tanpa adanya payung hukum yang jelas, risiko eksploitasi terhadap TKI di negara-negara itu sangat tinggi.

"Kita ini sama Kamboja, Myanmar, dan Thailand tidak punya kerja sama penempatan. Kalau tidak punya kerja sama penempatan sebenarnya tidak boleh. Dan apalagi di sana banyak warga kita kena TPPO, makanya saya berinisiatif untuk melarang itu," tegas Karding di Solo, Senin (14/4/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Karding usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kota Solo dan Universitas Sebelas Maret (UNS).

Meskipun larangan diberlakukan di beberapa negara, Karding menyatakan bahwa permintaan terhadap tenaga kerja asal Indonesia masih sangat tinggi.

Saat ini, tercatat ada permintaan sebesar 1,7 juta orang, terutama dari negara-negara seperti Taiwan, Hong Kong, dan Arab Saudi. Namun, dari jumlah tersebut, baru 297.000 orang yang berhasil ditempatkan secara legal.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved