Polemik RS Bunda Gorontalo
Bayi Meninggal di RS Bunda Gorontalo, Kuasa Hukum Ungkap 4 Kelalaian Medis yang Diduga Malpraktik
Empat faktor utama jadi sorotan dugaan malpraktik di RS Bunda Gorontalo pasca bayi ibu muda meninggal saat persalinan.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kasus dugaan malpraktik mencuat di salah satu Rumah Sakit di Gorontalo.
Seorang ibu muda bernama Ain Suleman (23) kehilangan bayinya saat melahirkan di RS Bunda Gorontalo, jalan HB Jassin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Malpraktik adalah kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehata sehingga mengakibatkan kerugian, luka atau bahkan kematian pada pasien.
Kuasa hukum keluarga korban, Wahidin Tanaiyo, menilai ada empat pemicu utama yang mengarah pada dugaan kelalaian medis.
Menurutnya, proses persalinan tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pertama, Ain Suleman tidak mendapatkan pendampingan medis serius selama persalinan.
Baca juga: Polemik Bayi Meninggal di RS Bunda Gorontalo, Pasien Alami Pendarahan Tanpa Pendampingan Medis
Padahal saat itu Ain datang dengan keadaan yang sudah kesakitan.
Kedua, monitoring kondisi Ain dan janin dianggap sangat lemah.
Ketiga, tim medis dinilai tidak siap menghadapi kondisi darurat.
Keempat, minimnya dokumentasi tindakan medis menimbulkan tanda tanya besar atas kualitas pelayanan.
“Akibat dari kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian besar bagi keluarga dengan meninggalnya sang bayi,” ungkap Wahidin, Selasa (26/8/2025).
Wahidin menceritakan kronologi kejadian saat itu bermula dari Ain Suleman mentangi RS Bunda untuk menjalani proses persalinan.
Namun, alih-alih mendapatkan penanganan standar, Ain justru mengalami kondisi darurat tanpa pendampingan medis.
Baca juga: Sosok Dwi Hartono: Dikenal Baik Warga di Desa Tapi Malah Jadi Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Akibatnya, Ain mengalami pendarahan berat hingga melahirkan sendiri tanpa ada pendampingan dari tenaga kesehatan.
Padahal saat itu, dirinya sedang berada di rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan.
Hingga pada akhirnya, bayi yang dilahirkannya pun tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia.
“Selama masa persalinan berlangsung, korban tidak mendapat penanganan medis yang memadai sesuai standar,” lanjut Wahidin.
Pasca kejadian pun, kondisi Ain Suleman masih memprihatinkan.
Secara fisik ia masih sakit akibat pendarahan yang dialaminya pasca persalinan.
Sementara itu psikologisnya pun ikut terganggu karena trauma yang mendalam akibat kejadian itu masih membekas.
“Kondisi ibu korban saat ini sangat memprihatinkan, terutama secara psikologis,” ungkap Wahidin.
Atas dasar itulah Wahidin membawa kasus ini ke ranah hukum.
Baca juga: Butuh HP Murah? Ini 5 HP dengan Spek Gahar Edisi Agustus 2025, Harga HPnya Rp 1 Jutaan
Dasar hukum yang digunakan antara lain UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
“Jalur pidana untuk meminta pertanggungjawaban atas kelalaian yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 359 KUHP,” jelas Wahidin.
Selain itu, jalur perdata juga akan ditempuh untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil.
Dalam pandangan tim kuasa hukum, pihak yang paling bertanggung jawab adalah RS Bunda Gorontalo sebagai institusi yang menaungi tenaga medis.
Mekanisme pembuktian nantinya akan melibatkan rekam medis, visum, keterangan saksi ahli, serta bukti video pelayanan RS yang dinilai tidak sesuai SOP.
Keluarga korban meminta pertanggungjawaban serius dari pihak rumah sakit.
Bentuk pertanggungjawaban itu meliputi permintaan maaf publik, ganti rugi materiil dan immateriil, sanksi hukum bagi pihak lalai, serta komitmen perbaikan pelayanan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Meninggal di RS Bunda Gorontalo, Sang Ibu Bakal Lapor Polisi
“Kami berharap ada itikad baik dari manajemen RS Bunda untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan mengakui kesalahan dan memberikan kompensasi yang layak,” ujar Wahidin.
Selain menuntut pertanggungjawaban hukum, tim kuasa hukum juga mendesak pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelayanan RS Bunda dan rumah sakit lain di Gorontalo.
Kata Wahidin, kasus ini harus menjadi pengalaman untuk Rumah Sakit lainnya
Langkah panjang akan ditempuh jika kasus ini tidak mendapat tindak lanjut serius termasuk membawa perkara hingga ke tingkat peradilan tertinggi, melibatkan Komnas HAM, hingga melakukan kampanye publik mengenai hak pasien.
“Keadilan harus ditegakkan, berapapun waktu dan upaya yang dibutuhkan,” tutup Wahidin.(*)
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.