Polemik RS Bunda Gorontalo
Polemik Bayi Meninggal di RS Bunda Gorontalo, Pasien Alami Pendarahan Tanpa Pendampingan Medis
Kabar duka menyelimuti keluarga Ain Suleman (23) setelah bayi yang dinanti-nantikan meninggal dunia usai persalinan di RS Bunda Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/020622-RS-Bunda.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kabar duka menyelimuti keluarga Ain Suleman (23) setelah bayi yang dinanti-nantikan meninggal dunia usai persalinan di RS Bunda Gorontalo.
Pihak keluarga menduga ada kelalaian medis yang mengakibatkan Ain mengalami pendarahan hebat tanpa pendampingan medis yang memadai.
Menurut kuasa hukum keluarga, Wahidin Tanaiyo, peristiwa tragis ini berawal saat Ain datang ke rumah sakit untuk melahirkan.
Bukannya mendapat perawatan sesuai standar, Ain justru dibiarkan dalam kondisi darurat tanpa pengawasan tenaga medis.
"Selama persalinan, korban tidak mendapat penanganan medis yang memadai sesuai standar," ujar Wahidin, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, pada Selasa (26/8/2025).
Kelalaian ini mengakibatkan Ain melahirkan sendiri dalam kondisi pendarahan hebat, hingga bayi yang dilahirkannya tak tertolong dan meninggal dunia.
Tuntutan Hukum dan Dugaan Malpraktik
Tim kuasa hukum keluarga korban menemukan setidaknya empat faktor yang mengindikasikan adanya malpraktik, yakni tidak adanya pendampingan medis yang serius. Juga dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), kelalaian pelayanan, serta lemahnya monitoring kondisi ibu dan janin.
"Akibat kelalaian itu, keluarga mengalami kerugian besar dengan meninggalnya sang bayi," tegas Wahidin.
Saat ini, kondisi Ain Suleman masih memprihatinkan, baik secara fisik maupun psikologis. Trauma mendalam membekas akibat kejadian tersebut.
Pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Jalur pidana akan menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sementara itu, jalur perdata akan digunakan untuk menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dari pihak rumah sakit.
Menurut Wahidin, pihak yang paling bertanggung jawab adalah RS Bunda Gorontalo sebagai institusi. Proses pembuktian akan melibatkan rekam medis, visum, keterangan saksi ahli, dan bukti video pelayanan yang dinilai tidak sesuai SOP.
Respons Pihak Rumah Sakit
Keluarga korban menuntut pertanggungjawaban serius dari pihak RS Bunda, mulai dari permohonan maaf secara publik, pemberian ganti rugi, hingga komitmen perbaikan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang.