Rabu, 18 Maret 2026

Kasus Zara Qairina

Tragedi Zara Qairina: Guru Sebar Hoaks Mesin Cuci, 5 Siswi Ditetapkan Sebagai Pembully

Kelima remaja yang masih berusia di bawah 18 tahun itu akan menjalani proses hukum di Pengadilan Remaja Kota Kinabalu, dijerat dengan pasal terkait.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Tragedi Zara Qairina: Guru Sebar Hoaks Mesin Cuci, 5 Siswi Ditetapkan Sebagai Pembully
Kolase/Ist
KEMATIAN ZARA -- Seorang guru bahasa Inggris di sekolah menengah, Malaysia, Siti Hajar Aflah Sharuddin (39), resmi didakwa di pengadilan setelah dituduh menyebarkan berita hoaks terkait tewasnya Zara Qairina Mahathir (13).  

Sebanyak lima gadis remaja dianggap sebagai pembully yang menyebabkan tewasnya Zara Qairina.

Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar mengatakan pada Senin (18/8/2025) bahwa 5 gadis remaja tersebut didakwa pada Rabu 20 Agustus 2025, terkait dugaan pembullyan atau perundungan dikasus kematian tragis Zara Qairina.

Awalnya, kasus ini diklasifikasikan sebagai kematian mendadak akibat terjatuh.

Namun, arah penyelidikan mulai berubah ketika muncul sebuah klip audio berdurasi 44 detik di internet.

Dalam rekaman tersebut, yang telah diverifikasi oleh pengacara keluarga, terdengar suara Zara menangis sambil berbicara dengan sang ibu, Noraidah Lamat (43), tentang seorang kakak kelas yang ia sebut sebagai "Kak M".

Zara mengaku bahwa "Kak M" belum memaafkannya dan masih menyimpan dendam, memicu dugaan kuat bahwa Zara adalah korban perundungan (bullying).

Baca juga: Waktunya Upgrade HP ke Premium! Intip Harga HP iPhone & Samsung Flagship di Akhir Agustus 2025

Jaksa Agung Mohd Dusuki mengungkapkan bahwa kelima remaja yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun, dan proses hukum akan dilangsungkan di Pengadilan Remaja Kota Kinabalu, Malaysia.

Mereka akan dijerat dengan Bagian 507C(1) KUHP Malaysia, yakni pelanggaran terkait komunikasi yang mengancam, kasar, atau menghina.

“Mereka akan didakwa berdasarkan bukti yang tersedia. Keputusan ini tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan polisi yang masih berlangsung maupun pemeriksaan pengadilan mendatang,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataan resminya, mengutip The Strait Times.

Sebelumnya, pada 12 Agustus, Kamar Jaksa Agung (AGC) telah mengumumkan rencana penyelidikan lebih lanjut melalui pemeriksaan pengadilan untuk menentukan penyebab dan keadaan kematian Zara secara lebih mendalam.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved