Rekrutmen PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Begini Cara Cek Daftar Nama yang Diusulkan

Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, yang menyatakan bahwa hanya pegawai non-ASN terdata yang memenuhi kriteria

Tribunnews
PPPK -- Pemerintah tengah membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 yang salah satunya khusus membuka PPPK paruh waktu 2025. 

- Formasi guru

- Formasi tenaga kesehatan

Semua data akan disediakan secara lengkap oleh instansi atau BKD terkait.

3. Mengunduh Daftar Nama PPPK

Di dalam website biasanya tersedia sebuah file pengumuman yang berisi daftar nama calon PPPK, baik yang diusulkan maupun yang tidak diusulkan.

4. Status Usulan

Setelah kamu selesai mengunduh daftar nama PPPK, kamu akan diperlihatkan status usulan dengan keterangan berbeda, yang biasanya ditandai dengan warna:

- Hijau: Nama diusulkan untuk diangkat menjadi P3K Paruh Waktu.

- Merah: Nama tidak diusulkan, disertai alasan yang jelas.

5. Berbeda Setiap Formasi

Nantinya, akan ada perbedaan pula terkait honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Perbedaan itu jelas terlihat dari status yang akan diterima para peserta nantinya, dan bersifat transparan.

Baca juga: Gempa Bumi dengan SR 1.9 Menguncang Wilayah Sulawesi, Indonesia BMKG: Kedalaman 17Km

Baca juga: 20 Agustus 2025 Jadi Batas Akhir Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Syarat dan Kriterianya

Nah Tribuners, itu dia cara cek nama apakah kamu tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu 2025 atau tidak. Selama mencoba. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved