Berita Nasional

Gaji dan Tunjangan DPR RI Jadi Sorotan, Anggota Dewan Terima Puluhan Juta Per Bulan

Pendapatan anggota DPR RI kembali menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya perbincangan soal kesejahteraan masyarakat. 

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Kompas.com
DUBER RI - Suasana rapat Komisi I DPR RI. Inilah gaji dan tunjangan yang didapati DPR RI setiap bulannya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pendapatan anggota DPR RI kembali menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya perbincangan soal kesejahteraan masyarakat. 

Banyak pihak menilai gaji dan tunjangan yang diterima wakil rakyat jauh di atas rata-rata penghasilan pekerja, menimbulkan perdebatan soal keadilan sosial dan transparansi anggaran negara.

Meski demikian, anggota DPR menegaskan bahwa gaji pokok mereka sudah lama tidak naik, dan kenaikan yang terjadi selama ini hanya bersifat penyesuaian tunjangan tertentu, seperti tunjangan beras dan transportasi. 

Hal ini menjadi upaya pemerintah untuk menyesuaikan standar hidup sesuai inflasi dan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.

Selain menjadi bahan perbincangan publik, besaran penghasilan DPR RI juga menimbulkan pertanyaan terkait kinerja legislatif. 

Masyarakat menilai, pendapatan tinggi seharusnya diimbangi dengan produktivitas dan kontribusi nyata dalam membuat kebijakan yang berdampak positif bagi rakyat.

Dilansir dari Tribunnews.com, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000, ketentuan mengenai gaji pokok anggota DPR diatur secara resmi, sedangkan aturan terkait tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. 

Peraturan Pemerintah (PP) adalah jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang (UU). 

Fungsinya adalah untuk memberikan petunjuk teknis atau aturan lebih rinci dalam pelaksanaan suatu Undang-Undang. 

Dalam PP tersebut, besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam ketentuan tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara beserta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Adapun gaji pokok itu terbagi dalam tiga kategori, yakni untuk anggota biasa, anggota yang merangkap sebagai wakil ketua, dan anggota yang merangkap sebagai ketua. 

Rincian penerimaan gaji anggota DPR RI yakni: 

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000. 

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. 

Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini: 

1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok: 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved