Bantuan Sosial

Ingin Dapat Bansos? Daftar DTSEN Bisa Lewat RT atau Aplikasi Cek Bansos, Ini Caranya!

Penerima bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mengalami pembaruan tiga bulan sekali.

TribunPontianak/Istimewa
ILUSTRASI PENERIMAAN BANSOS 2025 -- DTSEN merupakan basis data tunggal yang memuat informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang dipadukan dengan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Sementara itu, masyarakat juga bisa mengecek apakah masih atau telah terdaftar sebagai penerima bansos dengan cara berikut:

1. Cek via situs resmi 

  • Buka browser dan kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.
  • Masukkan kode captcha.
  • Klik "Cari Data" untuk melihat hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak. 

2. Cek via aplikasi Cek Bansos 

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
  • Pilih menu "Cek Bansos".
  • Masukkan data sesuai KTP dan lakukan verifikasi.
  • Klik "Cari Data". 
  • Jika terdaftar, sistem akan menampilkan: 
    • Nama penerima dan usia Jenis bantuan (BPNT atau PKH)
    • Status bantuan: YA (aktif) atau TIDAK 
    • Periode pencairan, misalnya JUL–SEPT 2025. 
    • Bansos Bagi Pengguna DTSEN

Adapun, bansos bagi bagi masyarakat yang terdaftar di DTSEN antara lain:

1. PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos berupa uang tunai yang disalurkan kepada penerima sebanyak empat tahap dalam satu tahun.

Pada 2025, Kemensos menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.

Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.

Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Gorontalo, Cek Daerah Anda

Baca juga: Bansos BPNT Agustus 2025 Mulai Disalurkan, Cek Penerima dan Cara Pencairannya di Sini!

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    • Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    • Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    • Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    • Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    • Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    • Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    • Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    • Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

2. BPNT

Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) adalah bantuan bagi penerima untuk membeli kebutuhan pangan dengan nilai Rp200.000 per bulan.

Biasanya, BPNT cair bersamaan dengan PKH di beberapa wilayah tergantung pada distribusi daerah masing-masing.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah bantuan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar DTSEN.

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved