Bantuan Sosial

Ingin Dapat Bansos? Daftar DTSEN Bisa Lewat RT atau Aplikasi Cek Bansos, Ini Caranya!

Penerima bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mengalami pembaruan tiga bulan sekali.

TribunPontianak/Istimewa
ILUSTRASI PENERIMAAN BANSOS 2025 -- DTSEN merupakan basis data tunggal yang memuat informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang dipadukan dengan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kabar baiknya, pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara mudah, yakni lewat RT/RW di lingkungan tempat tinggal atau secara online lewat Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa pembaruan data DTSEN dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga peluang untuk masuk sebagai penerima bansos terus terbuka.

Penerima bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mengalami pembaruan tiga bulan sekali.

DTSEN merupakan basis data tunggal yang memuat informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang dipadukan dengan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul melalui keterangan resminya pada Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Baru Saja Gempa Bumi dengan SR 2.1 Menguncang Wilayah Sulawesi, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km

Baca juga: Tunjangan Profesi dan Kinerja Disetop, Guru Perbantuan Kemenag Mengadu di DPRD Provinsi Gorontalo

"Jadi, akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out dan check-in," kata Gus Ipul, dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, data DTSEN dimutakhirkan setiap tiga bulan agar tetap akurat, salah satunya dengan mekanisme groundchecking. 

Groundchecking sendiri adalah verifikasi data di lapangan untuk memastikan keakuratan informasi tentang kondisi sosial dan ekonomi penduduk.

Nantinya, mekanisme groundchecking ini akan dilakukan oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah setempat, yang kemudian divalidasi oleh BPS.

Lantas, bagaimana cara mendaftar jadi penerima bansos agar NIK KTP bisa teregistrasi di DTSEN?

Setidaknya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar jadi penerima bansos secara mandiri.

Berikut adalah cara mendaftar jadi penerima bansos selengkapnya:

1. Mendatangi RT/RW

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
    desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.

2. Secara Online

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.

Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Cek Penerima Bansos.

Baca juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Besok Rabu 20 Agts 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Baca juga: Jaksa Umumkan 5 Tersangka Kasus Zara Qairina, Semuanya Masih di Bawah Umur

Sementara itu, masyarakat juga bisa mengecek apakah masih atau telah terdaftar sebagai penerima bansos dengan cara berikut:

1. Cek via situs resmi 

  • Buka browser dan kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.
  • Masukkan kode captcha.
  • Klik "Cari Data" untuk melihat hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak. 

2. Cek via aplikasi Cek Bansos 

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
  • Pilih menu "Cek Bansos".
  • Masukkan data sesuai KTP dan lakukan verifikasi.
  • Klik "Cari Data". 
  • Jika terdaftar, sistem akan menampilkan: 
    • Nama penerima dan usia Jenis bantuan (BPNT atau PKH)
    • Status bantuan: YA (aktif) atau TIDAK 
    • Periode pencairan, misalnya JUL–SEPT 2025. 
    • Bansos Bagi Pengguna DTSEN

Adapun, bansos bagi bagi masyarakat yang terdaftar di DTSEN antara lain:

1. PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos berupa uang tunai yang disalurkan kepada penerima sebanyak empat tahap dalam satu tahun.

Pada 2025, Kemensos menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.

Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.

Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Gorontalo, Cek Daerah Anda

Baca juga: Bansos BPNT Agustus 2025 Mulai Disalurkan, Cek Penerima dan Cara Pencairannya di Sini!

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    • Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    • Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    • Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    • Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    • Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    • Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    • Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    • Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

2. BPNT

Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) adalah bantuan bagi penerima untuk membeli kebutuhan pangan dengan nilai Rp200.000 per bulan.

Biasanya, BPNT cair bersamaan dengan PKH di beberapa wilayah tergantung pada distribusi daerah masing-masing.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah bantuan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar DTSEN.

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved