Senin, 23 Maret 2026

Seleksi BAZNAS

Kemenag Terbitkan PMA 10/2025, Atur Seleksi Pimpinan dan Anggota BAZNAS di Pusat dan Kabupaten/Kota

Bagi Anda yang ingin berkecimpun di dunia Zakat, Anda bisa mendaftarkan diri menjadi bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kemenag Terbitkan PMA 10/2025, Atur Seleksi Pimpinan dan Anggota BAZNAS di Pusat dan Kabupaten/Kota
Istimewa
LOGO - Logo BAZNAS. Bagi Anda yang ingin berkecimpun di dunia Zakat, Anda bisa mendaftarkan diri menjadi bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 

Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan, mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur BAZNAS pusat. 

Hasil seleksi tersebut, lanjutnya, diserahkan kepada kepala daerah berupa sepuluh nama calon pimpinan yang dilengkapi dengan nilai seleksi dan riwayat hidup.

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru BUMN Bulan Agustus 2025, Terima Lulusan SMA/SMK Sederajat Hingga Paket C

“Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelas Waryono.

Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. 

Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. 

Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.

Pada level provinsi, gubernur membentuk tim seleksi beranggotakan lima orang, terdiri atas dua orang dari pemerintah daerah, dua orang dari Kanwil Kemenag provinsi, dan satu orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang, meliputi satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved