Rabu, 25 Maret 2026

Seleksi BAZNAS

Kemenag Terbitkan PMA 10/2025, Atur Seleksi Pimpinan dan Anggota BAZNAS di Pusat dan Kabupaten/Kota

Bagi Anda yang ingin berkecimpun di dunia Zakat, Anda bisa mendaftarkan diri menjadi bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kemenag Terbitkan PMA 10/2025, Atur Seleksi Pimpinan dan Anggota BAZNAS di Pusat dan Kabupaten/Kota
Istimewa
LOGO - Logo BAZNAS. Bagi Anda yang ingin berkecimpun di dunia Zakat, Anda bisa mendaftarkan diri menjadi bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi Anda yang ingin berkecimpun di dunia Zakat, Anda bisa mendaftarkan diri menjadi bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

BAZNAS adalah lembaga resmi di Indonesia yang mengelola zakat, infak dan sedekah secara nasional.

Lembaga ini bertujuan untuk menyalurkan zakat secara tepat sasaran, transparan dan profesional.

Berdiri berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS ini sudah diakui keberadaannya.

Selain itu, BAZNAS juga berdiri dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014.

Dan kini dengan dukungan regulasi terbaru berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur seleksi pimpinan dan anggota BAZNAS baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Tilango Gorontalo

Abu Rokhmad selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel dan menghasilkan pengurus yang profesional.

"Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam," ujar Abu melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).

BAZNAS pusat terdiri atas 11 anggota, delapan di antaranya merupakan unsur masyarakat sedangkan tiga dari unsur pemerintah.

Pemerintah di sini berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Sementara BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari 5 pimpinan.

Menurut Abu, ketentuan ini menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat.

Baca juga: Sosok Armelya dan Rahmat, Dua Siswa Gorontalo yang Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2025

Syarat calon anggota antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. 

"Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” kata Abu.

Tim seleksi anggota BAZNAS pusat berjumlah sembilan orang, terdiri atas lima orang dari Kemenag, satu orang dari Kementerian PANRB, dan tiga orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. 

Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan, mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur BAZNAS pusat. 

Hasil seleksi tersebut, lanjutnya, diserahkan kepada kepala daerah berupa sepuluh nama calon pimpinan yang dilengkapi dengan nilai seleksi dan riwayat hidup.

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru BUMN Bulan Agustus 2025, Terima Lulusan SMA/SMK Sederajat Hingga Paket C

“Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelas Waryono.

Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. 

Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. 

Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.

Pada level provinsi, gubernur membentuk tim seleksi beranggotakan lima orang, terdiri atas dua orang dari pemerintah daerah, dua orang dari Kanwil Kemenag provinsi, dan satu orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.

Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang, meliputi satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved