Viral di Media Sosial
Viral Struk Royalti Musik di Restoran, Cek Fakta dan Pandangan Pengamat
Beberapa waktu lalu, sebuah foto struk pembayaran dari restoran viral di media sosial.
Tayang:
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-unggahan-di-X-dan-Facebook.jpg)
Tangkapan layar medsos
Diskotek dan Klub Malam
- Royalti pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun.
Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.
Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.
(TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)(Kompas.com/Muhammad Zaenuddin)