Sabtu, 7 Maret 2026

Viral di Media Sosial

Viral Struk Royalti Musik di Restoran, Cek Fakta dan Pandangan Pengamat

Beberapa waktu lalu, sebuah foto struk pembayaran dari restoran viral di media sosial.

Tayang:
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Viral Struk Royalti Musik di Restoran, Cek Fakta dan Pandangan Pengamat
Tangkapan layar medsos
STRUK PELANGGAN -- Kolase foto unggahan di X dan Facebook terkait struk pelanggan. Belakangan heboh foto struk pelanggan restoran terdapat tagihan royalti musik. Simak fakta sebenarnya dan tanggapan pengamat. 

Diskotek dan Klub Malam 

- Royalti pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun 

- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun.

Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN. 

Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.

 


(TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)(Kompas.com/Muhammad Zaenuddin)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved