Viral di Media Sosial
Viral Struk Royalti Musik di Restoran, Cek Fakta dan Pandangan Pengamat
Beberapa waktu lalu, sebuah foto struk pembayaran dari restoran viral di media sosial.
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-unggahan-di-X-dan-Facebook.jpg)
Ia mengakui kesalahannya karena tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengunggah video.
"Masalahnya tuh lagi rame banget masalah royalti ini, akhirnya ya udah gua post, tapi sekarang udah gua hapus ya," tegasnya.
Lantas, apakah pelanggan wajib membayar royalti musik?
Idhar Resmadi, seorang penulis, akademisi, dan pengamat musik dari Fakultas Industri Kreatif Telkom University, berpendapat bahwa membebankan biaya royalti musik kepada pelanggan restoran adalah tindakan yang tidak benar.
Menurutnya, peraturan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah jelas, yaitu biaya royalti harus dibayarkan langsung oleh pihak restoran, kafe, atau hotel kepada LMKN setiap tahun.
"Membebankan biaya royalti kepada konsumen itu salah, dan perhitungannya juga tidak transparan," jelas Idhar kepada Kompas.com pada Selasa (12/8/2025).
Tarif royalti dibebankan ke pemilik restoran
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025), terkait tarif royalti pemutaran musik di kafe dan restoran sudah diatur resmi dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016.
Mengacu pada aturan tersebut, berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik:
Restoran dan Kafe
- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
Pub, Bar, Bistro
- Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun