Jumat, 6 Maret 2026

Viral di Media Sosial

Viral Struk Royalti Musik di Restoran, Cek Fakta dan Pandangan Pengamat

Beberapa waktu lalu, sebuah foto struk pembayaran dari restoran viral di media sosial.

Tayang:
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Viral Struk Royalti Musik di Restoran, Cek Fakta dan Pandangan Pengamat
Tangkapan layar medsos
STRUK PELANGGAN -- Kolase foto unggahan di X dan Facebook terkait struk pelanggan. Belakangan heboh foto struk pelanggan restoran terdapat tagihan royalti musik. Simak fakta sebenarnya dan tanggapan pengamat. 

Ia mengakui kesalahannya karena tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengunggah video.

"Masalahnya tuh lagi rame banget masalah royalti ini, akhirnya ya udah gua post, tapi sekarang udah gua hapus ya," tegasnya.

Lantas, apakah pelanggan wajib membayar royalti musik?

Idhar Resmadi, seorang penulis, akademisi, dan pengamat musik dari Fakultas Industri Kreatif Telkom University, berpendapat bahwa membebankan biaya royalti musik kepada pelanggan restoran adalah tindakan yang tidak benar.

Menurutnya, peraturan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah jelas, yaitu biaya royalti harus dibayarkan langsung oleh pihak restoran, kafe, atau hotel kepada LMKN setiap tahun.

"Membebankan biaya royalti kepada konsumen itu salah, dan perhitungannya juga tidak transparan," jelas Idhar kepada Kompas.com pada Selasa (12/8/2025).

Tarif royalti dibebankan ke pemilik restoran

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025), terkait tarif royalti pemutaran musik di kafe dan restoran sudah diatur resmi dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016. 

Mengacu pada aturan tersebut, berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik: 

Restoran dan Kafe 

- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun 

- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun 

Pub, Bar, Bistro 

- Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun 

- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved