Minggu, 8 Maret 2026

Viral di Media Sosial

Viral Struk Royalti Musik di Restoran, Cek Fakta dan Pandangan Pengamat

Beberapa waktu lalu, sebuah foto struk pembayaran dari restoran viral di media sosial.

Tayang:
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Viral Struk Royalti Musik di Restoran, Cek Fakta dan Pandangan Pengamat
Tangkapan layar medsos
STRUK PELANGGAN -- Kolase foto unggahan di X dan Facebook terkait struk pelanggan. Belakangan heboh foto struk pelanggan restoran terdapat tagihan royalti musik. Simak fakta sebenarnya dan tanggapan pengamat. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Beberapa waktu lalu, sebuah foto struk pembayaran dari restoran viral di media sosial. Struk ini menjadi perbincangan karena terdapat tambahan biaya untuk royalti musik.

Pemilik akun TikTok @nukamarikopi bahkan sempat mengunggah video berisi kritikan terhadap biaya royalti musik itu. Ia merasa khawatir, pelanggannya bakal salah paham.

Dalam video tersebut, tertera biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140. Namun, nama restoran tidak terlihat jelas dalam struk pembayaran itu.

Hal ini sempat memicu banyak perdebatan di media sosial seperti di bawah ini:

Baca juga: Tak Hadiri Akad Nikah, Bripda Farhan Dilaporkan Calon Istri ke Propam Polda Gorontalo

STRUK RESTORAN -- Kolase tangkapan layar video klarifikasi pemilik akun TikTok @nukamarikopi. Unggahan struk berisi royalti musik sempat ramai beredar di media sosial.
STRUK RESTORAN -- Kolase tangkapan layar video klarifikasi pemilik akun TikTok @nukamarikopi. Unggahan struk berisi royalti musik sempat ramai beredar di media sosial. (Tangkapan layar TikTok)

Klarifikasi pengunggah video

Pemilik akun @nukamarikopi mengunggah video klarifikasi pada Minggu (10/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa struk yang ia tampilkan adalah hasil editan dan bukan berasal dari restoran yang benar-benar menerapkan biaya royalti musik.

Pria itu mengaku mendapatkan foto struk itu dari teman tanpa informasi yang jelas. Karena isu royalti musik sedang ramai, ia lantas mengunggahnya tanpa memeriksa keasliannya. 

"Banyak ya yang posting gitu kan. Kacau banget nih kalau sampai ada yang nerapin kayak gini, nanti efeknya gak bagus nih," ujarnya seperti dikutip TribunGorontalo.com, Senin (11/8/2025).

Tanpa pikir panjang, ia ikut membagikan foto unggahan struk itu ke media sosialnya.

Ternyata unggahan video miliknya direkomendasikan oleh algoritma TikTok atau dikenal istilah FYP.

Pria itu lantas menerima banyak pesan dari rekan dan pengikut yang memperingatkan bahwa struk tersebut hoaks.

“Pagi-pagi ternyata ada DM nih dari teman-teman gua, bilang 'bro lu udah lihat itu lu katanya itu hoax loh'. Bukan hoaks, itu editan," akunya.

Setelah menyadari unggahannya viral dan memicu reaksi negatif, pria itu sontak menghapus videonya.

"Sekarang udah nggak ada sih, udah gua hapus," bebernya.

Ia mengakui kesalahannya karena tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengunggah video.

"Masalahnya tuh lagi rame banget masalah royalti ini, akhirnya ya udah gua post, tapi sekarang udah gua hapus ya," tegasnya.

Lantas, apakah pelanggan wajib membayar royalti musik?

Idhar Resmadi, seorang penulis, akademisi, dan pengamat musik dari Fakultas Industri Kreatif Telkom University, berpendapat bahwa membebankan biaya royalti musik kepada pelanggan restoran adalah tindakan yang tidak benar.

Menurutnya, peraturan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah jelas, yaitu biaya royalti harus dibayarkan langsung oleh pihak restoran, kafe, atau hotel kepada LMKN setiap tahun.

"Membebankan biaya royalti kepada konsumen itu salah, dan perhitungannya juga tidak transparan," jelas Idhar kepada Kompas.com pada Selasa (12/8/2025).

Tarif royalti dibebankan ke pemilik restoran

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/8/2025), terkait tarif royalti pemutaran musik di kafe dan restoran sudah diatur resmi dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016. 

Mengacu pada aturan tersebut, berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik: 

Restoran dan Kafe 

- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun 

- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun 

Pub, Bar, Bistro 

- Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun 

- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun 

Diskotek dan Klub Malam 

- Royalti pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun 

- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun.

Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN. 

Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.

 


(TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)(Kompas.com/Muhammad Zaenuddin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved