Rabu, 11 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Pindahkan Rekening Kas Daerah ke BTN, Bantah Isu Gratifikasi Truk

Isu ini semakin memanas setelah muncul dugaan gratifikasi berupa sembilan unit truk dari BTN kepada Pemkot Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemkot Gorontalo Pindahkan Rekening Kas Daerah ke BTN, Bantah Isu Gratifikasi Truk
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
POLEMIK RKUD -- Kantor Badan Keuangan Kota Gorontalo, Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Pemindahan RKUD belum resmi dan masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. 

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, sebelumnya mengatakan bahwa peralihan RKUD dilakukan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Gorontalo dengan Bank BTN.

Baca juga: Viral Struk Biaya Royalti Musik di Kafe, Ternyata Ini Faktanya

"Begitu juga untuk pengintegrasian SIPD RI dengan sistem yg ada di Bank BTN, sudah dikonsultasikan ke Pusdatin Kemendagri, tinggal menunggu penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara 3 pihak yaitu Pusdatin, Pemkot Gorontalo dan Bank BTN," ujarnya saat dihubungi TribunGorontalo.com melalui WhatsApp, Jumat (8/7/2025).

Menurutnya, dokumen yang telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu antara lain:

• SK Wali Kota tentang penempatan dana RKUD di Bank BTN

• Nomor Rekening Kas Umum Daerah yang baru di Bank BTN

• SK pengangkatan Wali Kota dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Gorontalo dan Bank BTN

"Saat ini proses permohonan persetujuan ke DJPK Kemenkeu sudah disampaikan dengan tembusan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo. Kita tinggal menunggu jawab resmi dari DJPK Kemenkeu," tegas Nuryanto.

Ia menambahkan, pemindahan saldo RKUD dari Bank SulutGo ke BTN masih menunggu surat resmi.

Namun, proses pembukaan rekening BTN untuk bendahara dan sekitar 7.000 pegawai Pemkot sudah berlangsung.

"Saat ini proses membuka rekening BTN bagi Bendahara dan sekitar 7.000 pegawai yang ada di lingkungan Pemkot Gorontalo," terangnya.

Nuryanto menjelaskan bahwa pemindahan ini mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 126.

"Di mana bunyi dari pasal tersebut Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening kas umum daerah pada bank umum yang sehat dan ditetapkan oleh kepala daerah," jelasnya.

Ia menyebut, langkah ini sebagai bagian dari jawaban atas kemajuan perbankan dan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah.

"Maka tentunya Pemkot Gorontalo membutuhkan bank RKUD yang dapat memberikan pelayanan yang cepat, akurat dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ucapnya.

Pemilihan Bank BTN, kata dia, dilakukan berdasarkan kajian terhadap berbagai permohonan dari bank-bank umum yang mengajukan kerja sama.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved