Kabar Artis

Vicky Kharisma Jadi Sorotan Usai Cerai dari Acha Septriasa, Ini Sosok dan Profesinya

Berdasarkan putusan yang tertera dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI, Acha Septriasa telah mengajukan gugatan cerai terhadap Vicky Kharisma.

Instagram
KABAR ARTIS -- Kabar perceraian antara Acha Septriasa dan Vicky Kharisma mulai terlihat saat Acha menyematkan tagar #coparenting dalam salah satu unggahan di Instagram.  

Ia inilai Ayah Acha Septriasa sebagai pria yang bertanggung jawab dengan pekerjaan.

Begitu pula dengan Acha Septriasa, sehingga Sagitta Ahimsha menganggap keduanya adalah pasangan yang cocok,  yang diharapkan dapar mengerti pekerjaan pasangannya.

"Dia orang yang bertanggung jawab sama pekerjaannya. Acha juga begitu, mungkin itu yang membuat mereka cocok. Semoga tidak menjadi benturan ketika Acha juga ingin main film. Intinya mereka saling mendukung," tutur Agitta Ahimsha.

Dari pernikahan tersebut, Acha Septriasa dan Vicky Kharisma dikaruniai seorang anak perempuan yang lahir pada 21 September 2017.

Diam-diam Bercerai

Acha Septriasa dan Vicky Kharisma ternyata sudah resmi berpisah setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, resmi memutus cerai Acha Septriasa dan Vicky Kharisma sejak 19 Mei 2025.

Diketahui, kabar perceraian antara Acha Septriasa dan Vicky Kharisma mulai terlihat saat Acha menyematkan tagar #coparenting dalam salah satu unggahan di Instagram. 

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Prajurit Muda di NTT, Empat Anggota TNI Dibekuk

Baca juga: 9 Bansos Cair di Agustus 2025! Termasuk Bantuan Ayam & Telur untuk Keluarga Rentan Stunting

Co-parenting adalah pola pengasuhan anak yang dilakukan kedua orangtua yang sudah bercerai atau berpisah, di mana mereka bekerja sama untuk mengasuh anak secara bersama-sama.

Berdasarkan putusan yang tertera dalam direktori putusan Mahkamah Agung RI, Acha Septriasa telah mengajukan gugatan cerai terhadap Vicky Kharisma dengan nomor perkara 1619/Pdt.G/2024/PA.JP di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 13 Desember 2024, dan putusannya dibacakan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) pada 19 Mei 2025.
 
Majelis hakim menjatuhkan talak satu ba’in shughra dari Vicky Kharisma kepada Acha Septriasa dan membebankan biaya perkara senilai Rp?2.358.000 kepada penggugat.

"Mengabulkan gugatan Penggugat (Jelita Septriasa Binti IR Sagitta Ahimsha) dengan verstek," tulis amar putusan dilihat Kompas.com, Kamis (7/8/2025). 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved