HUT ke 80 RI

Hadiah HUT ke-80 RI dari Presiden Prabowo: BSU Rp600 Ribu untuk Guru PAUD, Ini Cara Cairkannya

Presiden Prabowo membagi-bagikan hadiah kepada seluruh warganya pada HUT ke-80 RI, salah satunya dana BSU Rp600 ribu untuk guru PAUD.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BSU GURU 2025 - BSU Guru PAUD Non Formal 2025 cair untuk 253.407 pendidik. Ini panduan pencairan dana sebelum 30 Januari 2026. 

Jika termasuk guru PAUD Non-Formal, silakan cek di https://info.gtk.dikdasmen.go.id, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Buka laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau KLIK
  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik. 
    Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik. 
  3. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan. 
  4. Lalu masuk dengan klik tombol "Login" untuk masuk ke akun.
  5. Jika berhasil masuk akan muncul notifikasi sebagai penerima BSU, dan klik tombol 'unduh SPTJM'
  6. Kemudian akan ditampilkan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dengan format file word
    - Cek dan sesuaikan data diri, serta ditanda tangani dengan materai 10.000
    - Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
  7. Cek status tunjangan dan notifikasi insentif 
    - Pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi di menu utama. 
    - Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan insentif akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.
  8. Hubungi dinas pendidikan setempat minta hard copy SK BSU
  9. Lengkapi persyaratan yang terlampir di website Info GTK:
    - KTP asli
    - NPWP asli
    - Print Out SK BSU/Info gtk
    - Surat keterangan aktif mengajar dari Kepala Sekolah
    - Bagi penerima yg statusnya kepala sekolah, membawa surat ketetangan dari ketua yayasan
    - SPTJM yang diunduh dari info gtk, ditanda tangani di atas materai 10.000
  10. Lakukan aktivasi ke bank yang ditunjuk dan cetak buku rekening dan atm
  11. BSU Rp600.000 akan diterima langsung oleh guru PAUD penerima. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved