Bansos 2025

PKH dan BPNT Mulai Cair Hari Ini, Ini Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos Lewat HP

Bansos PKH dan BPNT mulai cair hari ini. Program ini dimaksudkan untuk bisa menjaga ekonomi keluarga miskin dan mengurangi angka kemiskinan.

ist
ILUSTRASI - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT mulai cair hari ini, Kamis (7/8/2025). Program ini dimaksudkan untuk terus menjaga daya tahan ekonomi keluarga miskin dan mengurangi angka kemiskinan. 

3. Melalui Pendamping Sosial atau Kantor Desa

Jika kesulitan dengan aplikasi/situs:

  • Datangi Pendamping PKH atau BPNT di desa/kelurahan Anda.
  • Minta mereka cek status Anda di SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).
  • Bisa juga langsung ke Kantor Desa atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Tips Aman: Jangan pernah beri NIK dan KK ke pihak tak dikenal, dan pastikan unduh aplikasi resmi dari Kementerian Sosial RI, serta jangan percaya pihak yang minta “biaya pendaftaran bansos”—semua bansos gratis dan tanpa calo.

Disamping itu, meski pemerintah telah menetapkan kuota nasional dan mempercepat proses digitalisasi data melalui mekanisme Buka Rekening Kolektif (BUREKOL), terdapat sejumlah faktor yang membuat pencairan bantuan tidak otomatis terjadi untuk semua penerima.

Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan bantuan tidak bisa sampai pada penerima disantaranya:

1. Adanya laporan sanggahan dari masyarakat melalui aplikasi resmi cekbansos.kemensos.go.id

Seiring meningkatnya literasi digital dan keterbukaan publik, masyarakat kini aktif melaporkan ketidaktepatan data penerima bansos, termasuk dugaan penerima ganda, data fiktif, hingga penerima yang dianggap sudah tidak layak.

Laporan ini kemudian diverifikasi dan bisa berdampak langsung pada pembatalan pencairan, bahkan ketika sebelumnya KPM tersebut pernah menerima bantuan di tahap sebelumnya.

2. Hasil survei ulang yang dilakukan petugas lapangan turut memengaruhi status kelayakan penerima

Jika dalam hasil pemutakhiran ditemukan bahwa rumah tangga tersebut tergolong dalam kategori ekonomi mampu, atau masuk dalam kelompok desil 6 hingga desil 10 dalam DTSEN, maka secara otomatis mereka akan masuk kategori exclude.

Artinya, nama mereka dicoret dari daftar penerima aktif karena tidak lagi memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin sesuai pedoman.

3. Adanya data kematian yang terverifikasi dalam sistem pencocokan identitas

Jika seorang penerima manfaat telah meninggal dunia dan belum ada proses alih penerima (misalnya ke ahli waris sesuai ketentuan), maka status bantuannya akan dihentikan.

Pemerintah terus melakukan sinkronisasi dengan data kependudukan dari Dukcapil untuk memastikan keakuratan ini.

4. Perpindahan domisili juga menjadi kendala administratif yang cukup signifikan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved