Libur Nasional

Libur Nasional 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Tapi SKB Belum Terbit: Bagaimana Nasib Pegawai Swasta?

Tanpa terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebagai dasar hukum maka status libur 18 Agustus 2025 masih belum mengikat bagi seluruh sektor

Pinterest/Firstprintable
KALENDER -- Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Namun, hingga kini, belum ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengikat penetapan tersebut. 

29 Agustus 2025 (Jumat Pon) – 5 Rabiul Awal 1447 H

Baca juga: Kapal Perang KRI Teluk Banten-516 Ada di Gorontalo, Warga Bisa Berkunjung Selama Dua Hari Gratis

Baca juga: Hari Kedua Jadi Sekda, Sugondo Makmur Langsung Berbaur dan Dengar Curhatan dari Pegawai

30 Agustus 2025 (Sabtu Wage) – 6 Rabiul Awal 1447 H

31 Agustus 2025 (Ahad Kliwon) – 7 Rabiul Awal 1447 H

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved