Libur Nasional
Libur Nasional 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Tapi SKB Belum Terbit: Bagaimana Nasib Pegawai Swasta?
Tanpa terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebagai dasar hukum maka status libur 18 Agustus 2025 masih belum mengikat bagi seluruh sektor
Editor:
Minarti Mansombo
Pinterest/Firstprintable
KALENDER -- Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Namun, hingga kini, belum ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengikat penetapan tersebut.
29 Agustus 2025 (Jumat Pon) – 5 Rabiul Awal 1447 H
Baca juga: Kapal Perang KRI Teluk Banten-516 Ada di Gorontalo, Warga Bisa Berkunjung Selama Dua Hari Gratis
Baca juga: Hari Kedua Jadi Sekda, Sugondo Makmur Langsung Berbaur dan Dengar Curhatan dari Pegawai
30 Agustus 2025 (Sabtu Wage) – 6 Rabiul Awal 1447 H
31 Agustus 2025 (Ahad Kliwon) – 7 Rabiul Awal 1447 H
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.