Kamis, 5 Maret 2026

Libur Nasional

Libur Nasional 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Tapi SKB Belum Terbit: Bagaimana Nasib Pegawai Swasta?

Tanpa terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebagai dasar hukum maka status libur 18 Agustus 2025 masih belum mengikat bagi seluruh sektor

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Libur Nasional 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Tapi SKB Belum Terbit: Bagaimana Nasib Pegawai Swasta?
Pinterest/Firstprintable
KALENDER -- Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Namun, hingga kini, belum ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengikat penetapan tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Namun, hingga kini, belum ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengikat penetapan tersebut.

Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan pekerja, khususnya dari sektor swasta: apakah mereka akan ikut libur atau tetap masuk kerja?

Penetapan libur ini menyusul perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.

Dengan tambahan hari libur di tanggal 18, masyarakat berpotensi menikmati long weekend selama tiga hari, yakni 16–18 Agustus, tergantung sistem kerja masing-masing.

Meski telah diputuskan, tapi surat edaran libur nasional 18 Agustus 2025 belum terbit.

Banyak yang menunggu surat edaran libur nasional itu, termasuk pegawai swasta.

Sebab, pegawai swasta belum tentu bisa menikmati libur nasional yang ditetapkan oleh negara.

Tanpa terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebagai dasar hukum, maka status libur 18 Agustus 2025 masih belum mengikat bagi seluruh sektor, terutama bagi perusahaan swasta.

Baca juga: Sidang Memanas, Nikita Mirzani Tolak Pakai Rompi Tahanan Usai Permintaan Ditolak

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Sosok Irjen Pol Widodo Kapolda Gorontalo - 450 Prajurit TNI Telah Kembali

Lalu, bagaimana nasib pekerja swasta?

Libur Bagi Pekerja Swasta

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, surat edaran libur nasional 18 Agustus 2025 akan segera terbit satu atau dua hari kedepan.

Prasetyo mengungkapkan, penerbitan SKB hari libur 18 Agustus 2025 akan diumumkan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

"Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, masyarakat bisa menikmati libur panjang atau long weekend pada 16-18 Agustus (bagi karyawan 5 hari kerja) atau 17-18 Agustus (bagi karyawan yang memiliki 6 hari kerja).

Namun, bagi pekerja swasta, libur nasional pada 18 Agustus 2025 tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Jadi, yang sudah pasti bisa menikmati libur nasional adalah pegawai pemerintah.

Mereka bisa menikmati long weekend dari tanggal 16 hingga 18 Agustus 2025.

Kalender Lengkap Agustus 2025

Berikut adalah kalender Agustus 2025 yang memuat tanggal Masehi, weton Jawa, dan Hijriah:

1 Agustus 2025 (Jumat Kliwon) – 7 Safar 1447 H

2 Agustus 2025 (Sabtu Legi) – 8 Safar 1447 H

3 Agustus 2025 (Ahad Pahing) – 9 Safar 1447 H

4 Agustus 2025 (Senin Pon) – 10 Safar 1447 H

5 Agustus 2025 (Selasa Wage) – 11 Safar 1447 H

6 Agustus 2025 (Rabu Kliwon) – 12 Safar 1447 H

7 Agustus 2025 (Kamis Legi) – 13 Safar 1447 H

8 Agustus 2025 (Jumat Pahing) – 14 Safar 1447 H

9 Agustus 2025 (Sabtu Pon) – 15 Safar 1447 H

10 Agustus 2025 (Ahad Wage) – 16 Safar 1447 H

11 Agustus 2025 (Senin Kliwon) – 17 Safar 1447 H

12 Agustus 2025 (Selasa Legi) – 18 Safar 1447 H

Baca juga: Kisah Tragis Nama Kabupaten Pati di Jawa Tengah: Cinta Tak Sampai hingga Dawet Legendaris

Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo, Waspada Potensi Hujan Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025

13 Agustus 2025 (Rabu Pahing) – 19 Safar 1447 H

14 Agustus 2025 (Kamis Pon) – 20 Safar 1447 H

15 Agustus 2025 (Jumat Wage) – 21 Safar 1447 H

16 Agustus 2025 (Sabtu Kliwon) – 22 Safar 1447 H

17 Agustus 2025 (Ahad Legi) – 23 Safar 1447 H

18 Agustus 2025 (Senin Pahing) – 24 Safar 1447 H

19 Agustus 2025 (Selasa Pon) – 25 Safar 1447 H

20 Agustus 2025 (Rabu Wage) – 26 Safar 1447 H

21 Agustus 2025 (Kamis Kliwon) – 27 Safar 1447 H

22 Agustus 2025 (Jumat Legi) – 28 Safar 1447 H

23 Agustus 2025 (Sabtu Pahing) – 29 Safar 1447 H

24 Agustus 2025 (Ahad Pon) – 30 Safar 1447 H

25 Agustus 2025 (Senin Wage) – 1 Rabiul Awal 1447 H

26 Agustus 2025 (Selasa Kliwon) – 2 Rabiul Awal 1447 H

27 Agustus 2025 (Rabu Legi) – 3 Rabiul Awal 1447 H

28 Agustus 2025 (Kamis Pahing) – 4 Rabiul Awal 1447 H

29 Agustus 2025 (Jumat Pon) – 5 Rabiul Awal 1447 H

Baca juga: Kapal Perang KRI Teluk Banten-516 Ada di Gorontalo, Warga Bisa Berkunjung Selama Dua Hari Gratis

Baca juga: Hari Kedua Jadi Sekda, Sugondo Makmur Langsung Berbaur dan Dengar Curhatan dari Pegawai

30 Agustus 2025 (Sabtu Wage) – 6 Rabiul Awal 1447 H

31 Agustus 2025 (Ahad Kliwon) – 7 Rabiul Awal 1447 H

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved