Libur Nasional
Libur Nasional 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Tapi SKB Belum Terbit: Bagaimana Nasib Pegawai Swasta?
Tanpa terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebagai dasar hukum maka status libur 18 Agustus 2025 masih belum mengikat bagi seluruh sektor
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Namun, hingga kini, belum ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengikat penetapan tersebut.
Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan pekerja, khususnya dari sektor swasta: apakah mereka akan ikut libur atau tetap masuk kerja?
Penetapan libur ini menyusul perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.
Dengan tambahan hari libur di tanggal 18, masyarakat berpotensi menikmati long weekend selama tiga hari, yakni 16–18 Agustus, tergantung sistem kerja masing-masing.
Meski telah diputuskan, tapi surat edaran libur nasional 18 Agustus 2025 belum terbit.
Banyak yang menunggu surat edaran libur nasional itu, termasuk pegawai swasta.
Sebab, pegawai swasta belum tentu bisa menikmati libur nasional yang ditetapkan oleh negara.
Tanpa terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebagai dasar hukum, maka status libur 18 Agustus 2025 masih belum mengikat bagi seluruh sektor, terutama bagi perusahaan swasta.
Baca juga: Sidang Memanas, Nikita Mirzani Tolak Pakai Rompi Tahanan Usai Permintaan Ditolak
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Sosok Irjen Pol Widodo Kapolda Gorontalo - 450 Prajurit TNI Telah Kembali
Lalu, bagaimana nasib pekerja swasta?
Libur Bagi Pekerja Swasta
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, surat edaran libur nasional 18 Agustus 2025 akan segera terbit satu atau dua hari kedepan.
Prasetyo mengungkapkan, penerbitan SKB hari libur 18 Agustus 2025 akan diumumkan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
"Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, masyarakat bisa menikmati libur panjang atau long weekend pada 16-18 Agustus (bagi karyawan 5 hari kerja) atau 17-18 Agustus (bagi karyawan yang memiliki 6 hari kerja).
Namun, bagi pekerja swasta, libur nasional pada 18 Agustus 2025 tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Jadi, yang sudah pasti bisa menikmati libur nasional adalah pegawai pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.