Berita Nasional

5 Warga Ditangkap Gara-gara Akali Sistem Judi Online, Dilaporkan Bandar?

Lima orang warga ditangkap jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena terlibat dalam aktivitas judi online. 

Editor: Wawan Akuba
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
JUDOL -- Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025) 

Omzet bulanan mereka diperkirakan mencapai Rp50 juta, sementara para pemain digaji antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.

Kompol Ardiansyah Rolindo, Kanit 1 Subdit V Siber, menambahkan bahwa mereka juga kerap mengganti kartu dan IP address untuk menghindari sistem deteksi situs.

Jika menang, uang langsung ditarik. Jika kalah, mereka buka akun baru dengan promo yang berbeda.

Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kelimanya dijerat dengan sejumlah pasal berat. Antara lain Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU ITE, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Slamet.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan ini, termasuk potensi keterlibatan pihak penyedia situs judi.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved