Berita Nasional
5 Warga Ditangkap Gara-gara Akali Sistem Judi Online, Dilaporkan Bandar?
Lima orang warga ditangkap jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena terlibat dalam aktivitas judi online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/JUDOL-Lima-tersangka-pemain-judi-online.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Lima orang warga ditangkap jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena terlibat dalam aktivitas judi online.
Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengakali sistem promosi di situs judi daring demi meraup keuntungan.
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, pada akhir Juli 2025.
Baca juga: Joel Tanos Cucu Pengusaha Manado Tewas Ditikam Usai Pergoki Pacar Pesta Miras
“Kelima tersangka tertangkap tangan sedang berjudi. RDS merupakan otaknya, yang menyiapkan situs judi, perangkat, dan merekrut empat karyawan lainnya untuk bermain,” ungkap AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (31/7/2025).
Menariknya, meskipun ditanya, polisi belum mengungkap siapa yang melaporkan aktivitas ilegal ini.
Slamet hanya menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 10 Juli 2025.
Hal ini memunculkan dugaan liar: benarkah mereka dilaporkan oleh jaringan bandar karena merugikan sistem promosi situs judi?
Akali Promo, Raup Rp50 Juta/Bulan
RDS disebut berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia sarana judi.
Ia memetakan laman-laman judi yang menawarkan cashback dan bonus untuk akun baru.
Sementara empat orang lainnya berperan sebagai pemain yang setiap hari harus menjalankan 10 akun.
“Mereka sengaja membuat puluhan akun baru karena peluang menang lebih tinggi dibanding akun lama,” ujar Slamet.
Dengan empat komputer dan puluhan kartu SIM tanpa identitas, para tersangka mampu menciptakan 40 akun baru per hari.
Modus ini diduga telah dijalankan selama setahun terakhir.
Omzet bulanan mereka diperkirakan mencapai Rp50 juta, sementara para pemain digaji antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.
Kompol Ardiansyah Rolindo, Kanit 1 Subdit V Siber, menambahkan bahwa mereka juga kerap mengganti kartu dan IP address untuk menghindari sistem deteksi situs.
Jika menang, uang langsung ditarik. Jika kalah, mereka buka akun baru dengan promo yang berbeda.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kelimanya dijerat dengan sejumlah pasal berat. Antara lain Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU ITE, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Slamet.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan ini, termasuk potensi keterlibatan pihak penyedia situs judi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.