Perjadin Pemkot Gorontalo

Sekdis Pendidikan Kota Gorontalo Ikut Diperiksa Kejati Buntut Kasus Perjalanan Dinas

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Gorontalo ikut diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (5/8/2025).

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
PENYIDIKAN PERDIS--Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar diwawancarai usai pemeriksaan, Selasa (5/8/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Gorontalo ikut diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (5/8/2025).

Pemeriksaan itu buntut dari dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas (perjadin) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar diwawancarai usai pemeriksaan.

"Kalau dari Diknas ada yang diperiksa. Itu Sekretaris Dinas," ungkapnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok 6 Agustus 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Pemeriksaan Sekdis itu terkait dengan pemberian yang diterima oleh para ajudan.

"Hubungannya terkait dengan pemberian-pemberian yang dilakukan termasuk salah satu pihak yang ikut memberikan fasilitas," ujarnya.

Ia menyebutkan pemberian tersebut melalui via transfer yang diberikan kepada ajudan.

"Kita dalami ini biaya-biaya yang masuk by transfer yang terjadi kurung waktu satu periode," terangnya.

Ia pun menegaskan apabila terbukti bersalah akan ada kemungkinan dua tersangka sekaligus yang akan ditetapkan.

"Tidak menutup kemungkinan karena ada beberapa pihak yang diminati pertanggung jawaban karena di sini ada terjadi penyalahgunaan pemberian fasilitas," terangnya.

Selain itu kata Dadang termasuk juga salah satu bank pemerintah yang yang diduga memberikan fasilitas tersebut.

"Termasuk juga salah satu bank pemerintah yang memberikan memfasilitasi itu," ucapnya.

Penyidikan ini akan tetap berlangsung dan akan ada lagi pemeriksaan beberapa saksi-saksi yang diduga terlibat.

"Masih ada pemeriksaan karena masih berlanjut. Kita masih berupaya mengumpulkan bukti yang jelas sebelum menetapkan tersangka," kata Dadang.

Sementara itu, Marten Taha saat dimintai keterangan mengaku bahwa ia berstatus sanksi dalam pemanggilan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved