Berita Nasional
Gara-gara Bayaran, Seorang Kakek Hantam Wanita Pemandu Karaoke dengan Asbak
Seorang kakek berinisial SJ (66) harus berurusan dengan polisi setelah nekat menganiaya kekasihnya sendiri, seorang pemandu lagu (LC)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang kakek berinisial SJ (66) harus berurusan dengan polisi setelah nekat menganiaya kekasihnya sendiri, seorang pemandu lagu (LC) berinisial BS (51).
Aksi kekerasan ini dipicu rasa tersinggung SJ karena BS meminta bayaran kepada temannya yang baru selesai berkaraoke.
Peristiwa ini terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat BS datang ke warung karaoke milik SJ.
Baca juga: 122 Juta Rekening Bank yang Kena Blokir PPATK Kini Dibuka Kembali, Judol Ikut Anjlok!
SJ kemudian meminta BS untuk menemani temannya bernyanyi di warung tersebut.
BS yang juga berstatus sebagai kekasih SJ, menyetujui permintaan itu dan mendampingi teman SJ selama beberapa jam.
Setelah selesai berkaraoke, BS menagih komisi kepada teman SJ, sesuai dengan statusnya sebagai pemandu lagu.
Mendengar kabar tersebut, SJ naik pitam. Ia merasa ingin menjamu temannya secara gratis di warungnya.
Tak terima, SJ langsung mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan.
"Penganiayaan dilakukan di depan rumah korban. Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami memproses perkara ini," tegas AKBP Henri, Senin (4/8/2025).
Pelaku Gunakan Asbak dan Pecahan Batu Bata
Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, menambahkan bahwa tersangka memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata.
Akibatnya, BS mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang dan lebam di kelopak mata kanan.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu asbak kayu dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta meminta visum et repertum untuk korban.
"Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terang AKBP Lilik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.