Polemik Bendera One Piece
Ramai Kibarkan Bendera One Piece, Ilegal? Ini Kata Pakar Hukum Gorontalo
Jagat media sosial dan ruang publik belakangan ini diramaikan oleh fenomena unik, pengibaran bendera bajak laut ala anime One Piece.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Jagat media sosial dan ruang publik belakangan ini diramaikan oleh fenomena unik, pengibaran bendera bajak laut ala anime One Piece.
Bendera dengan simbol tengkorak bertopi jerami khas kelompok Mugiwara no Luffy itu menjadi tren di kalangan penggemar anime di berbagai daerah, termasuk di Gorontalo.
Namun, di balik euforia budaya pop ini, muncul pertanyaan dari publik, Apakah pengibaran bendera fiksi seperti One Piece itu legal di Indonesia? Apakah bisa dianggap melanggar hukum?
Baca juga: PLN Siapkan Strategi Khusus untuk Akses Listrik di Seluruh Indonesia, Prioritaskan Wilayah Terpencil
Pengamat Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Vifi Swarianata, angkat bicara menanggapi fenomena ini.
Ia menjelaskan bahwa secara normatif, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 hanya mengatur secara ketat penggunaan simbol negara, termasuk bendera Merah Putih.
“Undang-undang ini tidak mengatur secara eksplisit tentang penggunaan bendera fiksi atau simbol non-negara, seperti bendera One Piece,” jelas Vifi kepada TribunGorontalo.com, Senin (4/8/2025).
“Namun bukan berarti penggunaannya bebas tanpa batas," tambahnya.
Menurut Vifi, potensi pelanggaran bisa muncul jika bendera fiksi itu dikibarkan di tempat-tempat resmi seperti tiang bendera negara, diposisikan sejajar atau bahkan menggantikannya.
“Itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk pelanggaran etika terhadap simbol negara, dan bisa menimbulkan tafsir yang salah di ruang publik,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti aspek ketertiban umum dan kesusilaan.
Simbol tengkorak dan tulang bersilang, meskipun dalam konteks One Piece adalah hiburan, bisa menimbulkan persepsi negatif bila digunakan di tempat yang tidak tepat, seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, atau dalam aksi demonstrasi.
“Simbol ini secara historis diasosiasikan dengan bajak laut dan kelompok radikal. Dalam situasi tertentu, bisa dianggap provokatif atau menimbulkan keresahan sosial,” kata Vifi.
Namun, Vifi menekankan bahwa selama bendera One Piece digunakan dalam konteks hiburan, komunitas penggemar, atau kegiatan cosplay, maka tidak ada aturan hukum yang dilanggar.
Ia menyebut ekspresi budaya populer seperti ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
“UUD 1945 Pasal 28E menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran dan ekspresi, termasuk lewat simbol budaya pop. Tapi tentu tetap ada batasan, yakni tidak boleh mengganggu ketertiban umum, keamanan nasional, atau melanggar norma,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.