Polemik Bendera One Piece
Pengamat Gorontalo Sebut Pengibaran Bendera One Piece Bukan Tindak Pidana, Ini Ketentuannya
Pengibaran bendera One Piece yang ramai dilakukan masyarakat Indonesia menjelang HUT ke-80 RI menjadi perbincangan hangat.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengibaran bendera One Piece yang ramai dilakukan masyarakat Indonesia menjelang HUT ke-80 RI menjadi perbincangan hangat.
Pengibaran bendera ini disebut-sebut sebagai simbol kritik terhadap pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, beberapa pihak dari pemerintah menyarankan agar warga yang mengibarkan bendera tersebut dipidanakan.
Untuk menanggapi isu ini dari sudut pandang hukum, Pengamat Hukum Ardin Bataweya, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece secara hierarki tidak termasuk unsur pidana.
Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu bendera tersebut tidak boleh dikibarkan lebih tinggi atau lebih besar dari bendera merah putih. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 21 hingga 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
"Berdasarkan aturan yang ada, bendera organisasi tidak boleh lebih tinggi dan lebih besar dari bendera merah putih. Jika ketentuan ini dipatuhi, pengibar bendera One Piece tidak dapat dijerat," jelasnya saat dihubungi TribunGorontalo.com, Senin (4/8/2025).
Ardin menambahkan bahwa simbol tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana jika dikibarkan pada tiang yang sama, dan posisinya lebih tinggi atau ukurannya lebih besar dari bendera merah putih.
Meskipun demikian, menurutnya, tidak ada larangan bagi warga untuk mengibarkan bendera One Piece.
Bahkan, undang-undang memperbolehkan bendera organisasi dipasang di sisi kiri atau kanan bendera merah putih.
Ardin juga menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak bisa disebut makar karena simbol tersebut berasal dari cerita fiksi.
"Seberapa urgen bendera One Piece itu? Apakah kita mengukur perlawanan terhadap negara dari dunia kartun? Hal itu kan tidak menimbulkan urgensi perlawanan yang nyata," terangnya.
Baca juga: Asal Muasal Ikan Nike Gorontalo Terungkap, Ternyata Bukan Endemik dan Punya 13 Spesies
Ia menyayangkan sikap beberapa pihak dari pemerintah yang menanggapi isu ini secara berlebihan, bahkan sampai mengancam dengan pidana.
Padahal, jika dikaitkan dengan kritik terhadap pemerintah, hal tersebut telah dilindungi oleh hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat.
"Pemerintah seharusnya tidak menanggapi secara ekstra karena banyak masyarakat yang belum memahami hukum," katanya.
Ardin menyebutkan, langkah edukasi adalah hal yang paling penting dan harus diutamakan oleh pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.