Insentif Guru 2025
Cair Bulan Agustus, Simak Syarat dan Ketentuan Dapat Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Penyaluran dana insentif ini dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga September 2025, dan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan penyaluran bantuan insentif bagi 341.248 guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Jumlah ini melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai sekitar 67.000 penerima.
Penyaluran dana insentif ini dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga September 2025, dan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima.
Berikut ini syarat mendapatkan bantuan insentif untuk guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di seluruh jenjang pendidikan.
Baca juga: 6 Negara Barat Kecam Israel Gara-gara Ben-Gvir Pimpin Doa di Al Aqsa
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan meyaluran bantuan insentif pada periode Agustus 2025 hingga September 2025 mendatang.
Pada tahun ini, jumlah penerima bantuan meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya. Total ada 341.248 guru non-ASN yang akan menerima bantuan insentif, jauh lebih banyak dibanding tahun 2024 yang hanya mencapai sekitar 67.000 penerima.
Sri Lestariningsih, Sub Koordinator Aneka Tunjangan di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa saat ini proses penyaluran masih berada di tahap sinkronisasi dan verifikasi data melalui sistem Dapodik.
"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," ujar Sri, dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, Minggu (3/8/2025).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Minsel Sulut, Mobil Innova Tabrak 6 Motor
Syarat dapatkan bantuan insentif guru non-ASN
Perubahan penting dalam penyaluran bantuan tahun ini yaitu dihapusnya persyaratan masa kerja minimal 17 tahu.
Kendati demikian, penerima tetap harus memenuhi beberapa syarat tambahan.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
- Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama
Dari sisi jumlah bantuan, nominal yang diterima guru tahun ini mengalami penurunan.
Bila pada 2024 insentif diberikan sebesar Rp 3,6 juta per tahun dalam dua tahap, maka pada 2025 bantuannya hanya Rp 2,1 juta dan dibayarkan sekaligus. Dana bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing guru penerima. Pemerintah juga memfasilitasi pembukaan rekening baru bagi guru yang belum memilikinya.
"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026," lanjut Sri.
Bila tidak diaktifkan sampai batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Tom Lembong Sebut Impor Gula Perintah Presiden, Jokowi: Teknisnya Bukan di Saya, di Kementerian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.