Gaji Pensiunan

Waspada! Gaji Pensiun PNS Agustus Bisa Tak Cair Kalau Belum Otentikasi di Taspen, Ini Cara Mudahnya

Agustus 2025 ini gaji pensiun mulai cair melalui Kantor Pos. Namun, sebelum mencairkannya, Anda harus otentikasi terlebih dahulu melalui Taspen.

Belitungpost.com
GAJI - Agustus 2025 ini gaji pensiun mulai cair melalui Kantor Pos. Namun, sebelum mencairkannya, Anda harus otentikasi terlebih dahulu melalui Taspen. 

Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 

Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Jadwal Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025

Menurut informasi yang beredar, proses pencairan dana ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang pembayaran pensiun yang lengkap, termasuk semua komponen tunjangan yang menjadi hak para purna bakti.

Seperti bulan-bulan sebelumnya, pencairan gaji pensiunan ini dijadwalkan akan dimulai pada awal bulan, yaitu antara tanggal 1 hingga 3 Agustus 2025.

Waktu pasti pencairan dapat bervariasi sedikit, tergantung pada jadwal operasional masing-masing bank mitra atau Kantor Pos yang bekerja sama dengan pemerintah.

Untuk itu, para pensiunan PNS diimbau untuk lebih proaktif dalam memantau rekening mereka.

Baca juga: Bansos Beras 10 Kg hingga BLT Dana Desa Bakal Cair di Agustus 2025, Cek Nama Anda Segera

Komponen Gaji Pensiunan yang Akan Diterima

Pencairan gaji pensiunan ini bukan hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

Setiap pensiunan akan menerima gaji dengan komponen lengkap, yang meliputi:

  • Pensiun Pokok: Ini adalah besaran dasar gaji yang diterima oleh pensiunan.
  • Tunjangan Pangan: Diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
  • Tunjangan Keluarga Diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga.
  • Tunjangan Penghasilan: Komponen tunjangan lain yang melengkapi total penghasilan pensiunan. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved