Gaji Pensiunan

Waspada! Gaji Pensiun PNS Agustus Bisa Tak Cair Kalau Belum Otentikasi di Taspen, Ini Cara Mudahnya

Agustus 2025 ini gaji pensiun mulai cair melalui Kantor Pos. Namun, sebelum mencairkannya, Anda harus otentikasi terlebih dahulu melalui Taspen.

Belitungpost.com
GAJI - Agustus 2025 ini gaji pensiun mulai cair melalui Kantor Pos. Namun, sebelum mencairkannya, Anda harus otentikasi terlebih dahulu melalui Taspen. 

TRIBUGORONTALO.COM -- Agustus 2025 ini gaji pensiun mulai cair melalui Kantor Pos.

Namun, sebelum mencairkannya, Anda harus otentikasi terlebih dahulu melalui Taspen.

Jika tidak, gaji Anda akan tertahan dan tak bisa dicairkan.

Dilansir dari TribunPriangan.com, pemerintah memastikan bahwa gaji pensiunan PNS semua golongan akan cair, termasuk pada saat memasuki bulan Agustus 2025 ini.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa gaji pensiunan PNS semua golongan akan cair pada 1 Agustus 2025, dan sudah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Negara berkomitmen untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan.” ungkap Sri Mulyani.

Baca juga: Bukan Lagi Lewat Bank, Ini Cara Ambil Gaji Pensiunan PNS di Kantor Pos Mulai Agustus 2025

Meski sudah di masa tua, pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari untuk dirinya serta keluarga.

Sekedar info, BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun.

Lantas bagaimana jika gaji pensiunan PNS belum cair pada tanggal 1 Agustus 2025?

Terkait hal ini PT Taspen telah memberikan konfirmasi resmi melalui akun instagram resminya yaitu @taspen.

Pada sebuah komentar PT Taspen menegaskan bahwa pihaknya akan mentransfer gaji kepada pensiunan PNS yang telah melakukan otentikasi.

Sehingga apabila terdapat pensiunan PNS yang belum menerima gaji tanggal 1 kemungkinan belum melakukan otentikasi.

PT Taspen menegaskan bahwa gaji pensiunan akan ditahan hingga penerima berhasil melakukan otentikasi.

Baca juga: Tarif Listrik di Bulan Agustus 2025 Alami Kenaikan, Benarkah? Ini Penjelasan PLN

Otentikasi ini sangat penting untuk dilakukan guna memastikan gaji tersebut diterima oleh penerima yang tepat.

Otentikasi Gaji Pensiunan PNS

Otentikasi untuk pensiunan dibagi menjadi 3 skala oleh PT Taspen yaitu:

  • Otentikasi tiga bulan sekali bagi penerima pensiun yang memiliki ahli waris yang tertunjang, tunjangan veteran sendiri yang mempunyai ahli waris.
  • Otentikasi dua bulan sekali bagi tunjangan veteran sendiri dan penerima pensiun janda duda yang tidak mempunyai ahli waris yang tertunjang.
  • Otentikasi satu bulan sekali untuk penerima pensiun janda/duda/yatim veteran.

Proses otentikasi ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Andal by Taspen.

Selain itu juga bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke mitra bayar dengan membawa beberapa dokumen yakni KTP, buku tabungan dan SK pensiunan. 

Disamping itu Tribuners, ternyata ada beberapa golongan yang akan menerima gaji pokok tertinggi di beberapa golongan.

Dimana, besaran gaji pensiunan PNS ini akan diberikan sesuai golongan dan masa kerja sebelum pensiun.

Baca juga: Dana PIP 2025 Anda Belum Cair? Ini Penyabab dan Solusinya Agar Cepat Masuk ke Rekening Siswa

Lantas, golongan mana yang akan mendapatkan gaji pensiunan PNS 2025 paling besar?

Golongan Pensiunan PNS Gaji Paling Besar

Meskipun pencairan gaji pensiunan PNS masih dijadwalkan akan cair tanggal 1 Agustus 2025 nanti, tapi kemungkinan dengan adanya kenaikan tersebut sudah dipastikan akan ada golongan yang akan mendapatkan gaji paling besar.

Bagi pensiunan golongan IV terutama IVe kenaikan ini bisa berarti bisa mendapatkan gaji pensiun hingga hampir Rp5 juta pada awal bulannya.

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Sementara golongan I dan II yang sebelumnya lebih kecil juga mendapat kenaikan signifikan, mencegah kesenjangan makin lebar dan memastikan semua golongan tetap bisa menutupi kebutuhan sehari-hari.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 Berdasarkan Golongan

Meskipun belum ada informasi mengenai kenaikan gaji pokok pada pencairan Agustus 2025 ini, besaran gaji yang akan diterima tetap mengikuti golongan dan masa kerja terakhir pensiunan.

Baca juga: Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tinggal Hari Ini, Segera Cek Nama Anda di Aplikasi Resmi

Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS untuk bulan Agustus 2025:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 

Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Jadwal Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025

Menurut informasi yang beredar, proses pencairan dana ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang pembayaran pensiun yang lengkap, termasuk semua komponen tunjangan yang menjadi hak para purna bakti.

Seperti bulan-bulan sebelumnya, pencairan gaji pensiunan ini dijadwalkan akan dimulai pada awal bulan, yaitu antara tanggal 1 hingga 3 Agustus 2025.

Waktu pasti pencairan dapat bervariasi sedikit, tergantung pada jadwal operasional masing-masing bank mitra atau Kantor Pos yang bekerja sama dengan pemerintah.

Untuk itu, para pensiunan PNS diimbau untuk lebih proaktif dalam memantau rekening mereka.

Baca juga: Bansos Beras 10 Kg hingga BLT Dana Desa Bakal Cair di Agustus 2025, Cek Nama Anda Segera

Komponen Gaji Pensiunan yang Akan Diterima

Pencairan gaji pensiunan ini bukan hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

Setiap pensiunan akan menerima gaji dengan komponen lengkap, yang meliputi:

  • Pensiun Pokok: Ini adalah besaran dasar gaji yang diterima oleh pensiunan.
  • Tunjangan Pangan: Diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
  • Tunjangan Keluarga Diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga.
  • Tunjangan Penghasilan: Komponen tunjangan lain yang melengkapi total penghasilan pensiunan. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved