Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Pengadilan Tipikor Hormati Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo
Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto
TRIBUNGORONTALO.COM -- Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto mendapat respons dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Lembaga yudisial tersebut menyatakan menghormati penuh keputusan kepala negara, karena hal itu merupakan hak konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa pengadilan memandang keputusan ini telah melewati prosedur yang sah, termasuk pertimbangan resmi dari DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan mekanisme yang diamanatkan konstitusi.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Apresiasi Pani Gold Project, Renovasi Sekolah hingga Pengembangan SDM Daerah
Baca juga: PPATK Salah Blokir, Rekening Tabungan Nikah Dikiranya Terindikasi Judol, Bikin Repot Korban
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, pengadilan menghormati keputusan RI 1 tersebut.
"Kami menghormati keputusan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto terkait keputusan pemberian abolisi dan amnesti," kata Andi Saputra, dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).
"Kami menghargai hal tersebut karena itu bagian dari kewenangan konstitusional kepala negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945," sambungnya.
Andi juga menyoroti, keputusan Presiden Prabowo tersebut juga telah melalui pelibatan pertimbangan DPR.
"Dari sisi prosedural, keputusan ini juga telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi, yaitu dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat," jelasnya.
Sebagai lembaga peradilan, PN Jakarta Pusat akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami percaya pada sistem check and balances dalam ketatanegaraan Indonesia dimana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi," tuturnya.
Ia berharap semua pihak dapat menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Baca juga: Erika Carlina Melahirkan Anak DJ Panda, DJ Bravy Gantikan Peran Ayah di Ruang Bersalin
Baca juga: Bupati Boalemo Rum Pagau Sambut TribunGorontalo.com: Bahas Transformasi Media & Penguatan Petani
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kasus hukum yang menjeratnya pada Jumat (1/8/2025) malam.
Setelah resmi bebas, Hasto tak lagi mengenakan rompi tahanan berwarna orange.
Saat ini, dia terlihat mengenakan jas berwarna hitam yang membalut warna merah bertuliskan "Soekarno Run".
Selain itu, Hasto juga tak menggunakan borgol di pergelangan tangannya.
Setelah keluar pintu, Hasto pun langsung mengangkat tangan dengan mengepalnya.
Keluarnya Hasto pun disambut dengan pekikan ucapan merdeka dari para simpatisan yang sudah menunggu.
"Merdeka, merdeka, merdeka," jelasnya.
Hasto yang didampingi sejumlah pengacaranya pun melangkah dengan tegak sambil menunjukkan wajah yang sumringah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.