PEMPROV GORONTALO

Jelang HUT RI ke-80, Pemprov Gorontalo Bebaskan Denda Pajak, Ada Pejabat Menunggak Rp800 Juta

Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kembali menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar Youtube TribunGorontalo.com
BEBAS DENDA -- Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel saat Podcast di Studio TribunGorontalo.com, Kamis (13/2/2025). Baru-baru ini, Sukril menjelaskan program bebas denda pajak yang diluncurkan Pemprov Gorontalo. 

Meski begitu, program serupa yang diadakan tahun lalu berhasil mendongkrak pendapatan daerah hingga Rp18 miliar. 

Sebanyak Rp3,9 miliar dari jumlah itu merupakan denda yang dibebaskan bagi sekitar 9.000 wajib pajak. 

Secara keseluruhan, pendapatan bersih mencapai Rp14,1 miliar, dengan partisipasi lebih dari 26.000 pemilik kendaraan yang melunasi tunggakan mereka.

Sukril Gobel menegaskan, PKB masih menjadi andalan utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gorontalo, di samping pajak lain seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pajak rokok, bahan bakar, alat berat, dan air permukaan.

 


(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved