Sabtu, 14 Maret 2026

Pemkab Gorontalo

Ratusan Kendaraan Dinas di Kabupaten Gorontalo Nunggak Pajak, Lebih dari 50 Persen Belum Terbayar

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menjelaskan bahwa hasil pendataan menunjukkan ada

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ratusan Kendaraan Dinas di Kabupaten Gorontalo Nunggak Pajak, Lebih dari 50 Persen Belum Terbayar
TribunGorontalo.com
PAJAK - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menjelaskan bahwa hasil pendataan menunjukkan ada sekitar 900 unit kendaraan dinas roda dua, tiga, dan empat yang belum seluruhnya terbayar pajaknya. 

‎TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Ratusan kendaraan dinas milik pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo belum membayar pajak.

‎Temuan ini terungkap beberapa waktu lalu saat Pemkab Gorontalo menggelar apel kendaraan dinas.

Temuan utama dalam kegiatan ini adalah banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak, termasuk yang kondisinya masih layak pakai.

‎Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menjelaskan bahwa hasil pendataan menunjukkan ada sekitar 900 unit kendaraan dinas roda dua, tiga, dan empat yang belum seluruhnya terbayar pajaknya.

‎“Dari jumlah tersebut, lebih dari 50 persen belum dibayarkan pajaknya oleh pengguna barang. Ini juga menjadi temuan BPK RI dan harus segera kami tindak lanjuti,” ungkap Hariyanto saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Kosmetik Bermerkuri, Miras, Hingga Uang Palsu Dimusnahkan Kejari Kabupaten Gorontalo

‎Sebagai langkah antisipasi, BKAD telah menyurati seluruh pimpinan OPD untuk melaporkan status kendaraan yang mereka kelola.

‎Laporan itu mencakup kondisi kendaraan, ketersediaan anggaran pajak, dan realisasi pembayarannya.

‎Tak hanya itu, Pemkab Gorontalo juga berencana melakukan perubahan skema pembayaran pajak kendaraan dinas pada tahun anggaran 2026.

‎Jika sebelumnya setiap OPD menganggarkan secara mandiri, ke depan seluruh pembayaran pajak kendaraan akan dipusatkan di BKAD.

‎“Hal ini kami lakukan agar prinsip pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien dapat tercapai. Nantinya OPD cukup menyusun SPJ dan mengklaim ke BKAD,” jelasnya.

‎Terkait kendaraan yang rusak berat dan tak lagi digunakan, Hariyanto menyebut pihaknya sudah berulang kali melakukan lelang. Namun, minat masyarakat terhadap kendaraan dinas rusak sangat rendah.

‎“Sudah berkali-kali dilelang, tapi banyak yang tidak diminati. Nilainya dinilai oleh KPKNL dan itu jadi standar harga. Tapi karena kondisi kendaraan memang rusak berat, peminatnya sedikit,” tambahnya.

‎Sebagai upaya peningkatan pelayanan, BKAD juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui aplikasi "Pelajari" layanan loket pembayaran pajak kendaraan yang memudahkan OPD membayar pajak tanpa harus antre di Samsat.

Pemkab Gorontalo berharap seluruh tunggakan pajak kendaraan bisa tuntas paling lambat tahun 2026.

‎Selain mendorong kepatuhan, pajak kendaraan merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang juga kembali ke kas daerah melalui dana bagi hasil pajak. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved