Lipsus Koperasi Desa
Program Kopdes Merah Putih Dimulai, Dana Desa Bisa Jadi Modal, Asal Tak Lebih dari 30 Persen
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto mencontohkan, jika dana desa mencapai Rp 500 juta
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi menggulirkan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai upaya memperkuat perekonomian desa berbasis koperasi.
Salah satu sumber pendanaan program ini berasal dari dana desa, namun dengan batasan maksimal penggunaan sebesar 30 persen dari total dana desa yang tersedia.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menjelaskan bahwa ketentuan ini dibuat agar penggunaan dana desa tetap terkendali dan tidak mengganggu program-program prioritas lain di tingkat desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto mencontohkan, jika dana desa mencapai Rp 500 juta, maka maksimal yang jaminan ada di kisaran Rp150 juta.
Baca juga: BMKG Imbau Warga Gorontalo untuk Tetap Tenang dan Jauhi Pantai Imbas Status Waspada Tsunami
Baca juga: Sisir Pesisir Kota Gorontalo, BPBD Imbau Warga Tak Panik Potensi Tsunami
“Dana Desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30 persen saja," ujar Yandri saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta pusat, ditulis Rabu (30/7/2025).
Skema tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang sedang disusun dan mengacu pada Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar mekanisme pinjaman untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Permendes juga akan memuat ketentuan teknis pengajuan, mulai dari proposal bisnis koperasi, pelibatan musyawarah desa khusus (musdesus), hingga persetujuan bersama antara kepala desa dan ketua koperasi.
Proposal koperasi akan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, tokoh masyarakat, dan pengurus koperasi sebelum diajukan ke bank milik negara (Himbara) untuk proses pembiayaan.
Selain itu, skema pinjaman akan dicairkan bertahap sesuai kebutuhan bulanan koperasi, dan model bisnis yang diajukan wajib mengacu pada desain yang telah dirancang oleh Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Langkah ini diambil untuk memastikan program Kopdes Merah Putih berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan dampak ekonomi di tingkat desa.
Baca juga: CCTV Indekos Diplomat Muda Digeser atas Permintaan Penjaga, Polisi: Tak Ada Unsur Kesengajaan
Baca juga: Peta Politik Gorontalo Menjelang Pilkada 2030: Persaingan Ketat Golkar, NasDem dan Gerindra
Yandri juga menegaskan bahwa pencairan pinjaman tidak diberikan langsung dalam bentuk uang tunai kepada koperasi, tetapi disalurkan langsung ke mitra usaha dalam bentuk barang.
"Koperasi tidak menerima uang cash. Misalkan dia mau bisnis pupuk, uang pupuk itu langsung dibayar ke Pupuk Indonesia, lalu Pupuk Indonesia yang kirim barang ke Kopdes," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KUNJUNGAN-KERJA-MENTERI-Menteri-Desa-PDTT-Yandri-Susanto.jpg)