Viral Nasional
17 Guru SD Ajukan Gugatan Cerai Setelah Jadi PPPK, Ada Alasan Karena Tidak Cocok Lagi
Sebanyak 17 guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan gugatan cerai kepada pasangan sah mereka.
TRIBUNGORONTALO.COM, Blitar – Sebanyak 17 guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan gugatan cerai kepada pasangan sah mereka.
Ini menjadi bagian dari total 22 guru ASN di Blitar yang mengajukan perceraian dalam enam bulan pertama tahun 2025.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan, ada lonjakan signifikan dalam angka perceraian ini.
"Dari Januari sampai Mei 2025 tercatat 20 orang dan ada tambahan 2 lagi di bulan Juni sehingga totalnya menjadi 22 orang," ungkap Deny kepada Kompas.com pada Selasa (29/7/2025).
Dari 22 guru yang mengajukan cerai, mayoritas atau 17 orang adalah PPPK, sementara 5 sisanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menariknya, dari 17 guru PPPK tersebut, 15 di antaranya adalah perempuan yang menggugat cerai suami mereka.
Ini menunjukkan kecenderungan istri yang mengambil inisiatif perceraian setelah mendapatkan stabilitas ekonomi sebagai PPPK.
Deny menambahkan bahwa rata-rata guru SD yang kini berstatus PPPK sebelumnya adalah guru honorer atau guru tidak tetap (GTT). Mereka mengajukan gugatan cerai tak lama setelah menyandang status ASN.
Meskipun alasan sebenarnya tidak disebutkan secara detail, Deny menyebut bahwa alasan yang paling umum disampaikan adalah karena "tidak ada kecocokan lagi".
Angka perceraian ini terbilang melonjak drastis. Hanya dalam enam bulan pertama 2025, jumlah kasus gugatan cerai guru SD berstatus ASN sudah melampaui total gugatan sepanjang tahun 2024 yang hanya tercatat 15 orang.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tidak bisa berbuat banyak.
Deny menjelaskan bahwa mereka menganggap ini sebagai hak pribadi masing-masing individu dan Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan lebih lanjut.
Pihak dinas hanya bertugas meneruskan permohonan cerai ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengingat seluruh ASN harus mendapatkan izin dari kepala daerah sebelum putusan cerai dikeluarkan pengadilan.
Baca juga: Asal Muasal Ikan Nike Gorontalo Terungkap, Ternyata Bukan Endemik dan Punya 13 Spesies
Angka perceraian di Kota Gorontalo cukup tinggi. Faktor paling utama adalah ketidakpuasan.
Merujuk pada data laporan akhir tahun 2024 Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A, cerai gugat berada di berada di angka 381 perkara dan cerai talak sebanyak 100 perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.