Viral Nasional

17 Guru SD Ajukan Gugatan Cerai Setelah Jadi PPPK, Ada Alasan Karena Tidak Cocok Lagi

Sebanyak 17 guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan gugatan cerai kepada pasangan sah mereka. 

Editor: Fadri Kidjab
Freepik
GUGAT CERAI -- Ilustrasi perceraian. Sebanyak 22 ASN di Kabupaten Blitar mengajukan gugatan cerai. 

"Yang sakral dalam pernikahan itu bukan hanya ijab kabul nya, tapi seluruh proses atau perjalanan pernikahan juga. Karena pernikahan adalah ibadah terlama dan terpanjang yaitu bisa 1x24 jam," jelasnya. 

Sebelum memilih langkah untuk menikah, perempuan harus punya bekal kemampuan, pengetahuan, mental dan keterampilan. 

Hal itu menjadi deretan modal dasar mengarungi bahtera rumah tangga. 

Temmy menguraikan bahwa keterampilan ini bukan hanya untuk perempuan saja tapi juga laki laki. 

Pernikahan adalah "Sekolah" baik bagi laki-laki maupun perempuan, untuk meningkatkan pengetahuan, mental, keterampilan berkomunikasi dan kesediaan menyadari serta mengakui masalah yang dialami baik kecil atau besar. 

"Jangan sampai penyangkalan atas masalah dilakukan, akhirnya masalah kecil tersebut menumpuk menjadi besar hingga akhirnya perceraian terjadi," tutupnya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "22 Guru SD di Blitar Ajukan Cerai dalam 6 Bulan Terakhir, 17 Berstatus ASN PPPK"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved