Minggu, 15 Maret 2026

HUT RI di Gorontalo

Waria Bisa Ikuti Perayaan HUT RI di Kabupaten Gorontalo, Asal Penuhi Syarat Ini

Pemerintah daerah di Gorontalo mengeluarkan aturan baru yang membatasi ruang gerak waria dalam berbagai agenda perayaan 17 Agustus. 

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Waria Bisa Ikuti Perayaan HUT RI di Kabupaten Gorontalo, Asal Penuhi Syarat Ini
FOTO: Jefry Potabuga, TribunGorontalo.com
PERAYAAN 17 AGUSTUS -- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail saat diwawancarai terkait dengan surat edaran pembatasan waria di acara-acara, Senin (28/4/2025). Pemerintah mengizinkan waria berpartisipasi dalam perayaan HUT RI. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga,) 

Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberlakukan aturan baru yang cukup ketat terkait hiburan rakyat. 

Tempat hiburan yang melibatkan waria dan biduan dengan penampilan vulgar resmi dilarang. 

Kebijakan ini merupakan respons langsung dari banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas hiburan yang dinilai melanggar norma kesopanan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail, menjelaskan bahwa larangan ini dikeluarkan berdasarkan instruksi langsung dari Bupati. 

"Banyaknya protes warga atas aktivitas waria yang dianggap terlalu berlebihan membuat kami mengambil tindakan tegas. Kami sudah mengeluarkan surat edaran," ujar Burhan kepada TribunGorontalo.com (28/4/2025) lalu.

Surat edaran ini bukan berarti melarang semua bentuk hiburan, melainkan untuk mengendalikan acara-acara yang berpotensi mengandung unsur pornoaksi. 

Para camat dan kepala desa di Kabupaten Gorontalo kini diwajibkan untuk memperketat pemberian izin keramaian.

Selain pembatasan penampilan, aturan baru ini juga membatasi jam operasional hiburan rakyat hingga maksimal pukul 23.00 WITA. "Kalau sudah lewat dari jam itu, kegiatan bisa mengganggu kenyamanan warga sekitar. Ini yang ingin kita hindari," tambah Burhan.

Tidak hanya menyasar penyelenggara hajatan, surat edaran ini juga berlaku untuk pengusaha hiburan seperti karaoke dan organ tunggal. Mereka diimbau untuk tidak menampilkan biduan yang melakukan tarian atau aksi yang tidak pantas. 

"Kami minta pengusaha hiburan juga turut mematuhi aturan ini. Hiburan boleh, tapi jangan sampai melanggar norma kesusilaan," tegasnya.

Penerapan aturan ini akan diawasi ketat oleh dinas terkait. Satpol PP bersama aparat hukum akan rutin melakukan patroli untuk memastikan kepatuhan di lapangan. 

"Kami tidak hanya mengeluarkan edaran lalu diam. Akan ada patroli dan kontrol aktif. Bagi yang melanggar, kami siapkan sanksi pembinaan," kata Burhan.

Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam pengawasan. "Kalau menemukan indikasi pelanggaran di masyarakat, kami harap segera melaporkannya. Kita jaga bersama ketertiban dan moralitas di lingkungan kita," tutup Burhan.

 

 

(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved