Selasa, 17 Maret 2026

HUT RI di Gorontalo

Waria Bisa Ikuti Perayaan HUT RI di Kabupaten Gorontalo, Asal Penuhi Syarat Ini

Pemerintah daerah di Gorontalo mengeluarkan aturan baru yang membatasi ruang gerak waria dalam berbagai agenda perayaan 17 Agustus. 

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Waria Bisa Ikuti Perayaan HUT RI di Kabupaten Gorontalo, Asal Penuhi Syarat Ini
FOTO: Jefry Potabuga, TribunGorontalo.com
PERAYAAN 17 AGUSTUS -- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail saat diwawancarai terkait dengan surat edaran pembatasan waria di acara-acara, Senin (28/4/2025). Pemerintah mengizinkan waria berpartisipasi dalam perayaan HUT RI. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga,) 

TRIBUNGORONTALO.COM. Limboto – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia semakin dekat. 

Masyarakat menyambutnya dengan antusiasme yang tinggi. Karnaval dan lomba gerak jalan menjadi acara yang paling dinanti karena selalu menyajikan hiburan menarik.

Namun, semangat perayaan kali ini sedikit terganjal dengan adanya pertanyaan mengenai partisipasi waria. 

Pemerintah daerah di Gorontalo mengeluarkan aturan baru yang membatasi ruang gerak waria dalam berbagai agenda perayaan 17 Agustus. 

Pembatasan ini berlaku untuk semua jenis lomba, termasuk lomba gerak jalan yang selama ini selalu menjadi daya tarik utama dan menyedot perhatian banyak pihak.

Lantas, apakah waria tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam perayaan hari kemerdekaan RI?

Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengizinkan waria turut merasakan euforia HUT RI.

Hanya saja, penampilan mereka harus benar-benar mengikuti kodrat mereka.

Jika kebanyakan waria kerap tampil menggunakan atribut feminin, kini hal itu dilarang.

"Kami tidak bermaksud mengekang kreativitas mereka, namun ada batasan yang diatur pemerintah daerah," jelas Burhan Ismail, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gorontalo kepada TribunGorontalo.com pada Senin (28/7/2025). 

Baca juga: Viral Pria Nekat Raba Wanita di Toko Gorontalo, Pelaku Diinterogasi Warga

Penekanan utama adalah menjaga ketertiban dan keselarasan perayaan 17 Agustus agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh warga Gorontalo.

Dengan demikian, waria yang berencana berpartisipasi diwajibkan untuk berpakaian layaknya seorang laki-laki. 

Penyesuaian juga berlaku untuk gaya dan gerakan saat tampil di ruang publik.

Meski begitu, pemerintah tidak akan melarang bentuk ekspresi vokal atau peragaan lain, selama itu dianggap etis dan tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat.

"Edaran dari pemerintah daerah sudah jelas, kami melarang aktivitas waria yang melanggar norma kesusilaan," tegas Burhan.

Hiburan Malam Diperketat, Waria dan Biduan Vulgar Dilarang Tampil

Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberlakukan aturan baru yang cukup ketat terkait hiburan rakyat. 

Tempat hiburan yang melibatkan waria dan biduan dengan penampilan vulgar resmi dilarang. 

Kebijakan ini merupakan respons langsung dari banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas hiburan yang dinilai melanggar norma kesopanan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail, menjelaskan bahwa larangan ini dikeluarkan berdasarkan instruksi langsung dari Bupati. 

"Banyaknya protes warga atas aktivitas waria yang dianggap terlalu berlebihan membuat kami mengambil tindakan tegas. Kami sudah mengeluarkan surat edaran," ujar Burhan kepada TribunGorontalo.com (28/4/2025) lalu.

Surat edaran ini bukan berarti melarang semua bentuk hiburan, melainkan untuk mengendalikan acara-acara yang berpotensi mengandung unsur pornoaksi. 

Para camat dan kepala desa di Kabupaten Gorontalo kini diwajibkan untuk memperketat pemberian izin keramaian.

Selain pembatasan penampilan, aturan baru ini juga membatasi jam operasional hiburan rakyat hingga maksimal pukul 23.00 WITA. "Kalau sudah lewat dari jam itu, kegiatan bisa mengganggu kenyamanan warga sekitar. Ini yang ingin kita hindari," tambah Burhan.

Tidak hanya menyasar penyelenggara hajatan, surat edaran ini juga berlaku untuk pengusaha hiburan seperti karaoke dan organ tunggal. Mereka diimbau untuk tidak menampilkan biduan yang melakukan tarian atau aksi yang tidak pantas. 

"Kami minta pengusaha hiburan juga turut mematuhi aturan ini. Hiburan boleh, tapi jangan sampai melanggar norma kesusilaan," tegasnya.

Penerapan aturan ini akan diawasi ketat oleh dinas terkait. Satpol PP bersama aparat hukum akan rutin melakukan patroli untuk memastikan kepatuhan di lapangan. 

"Kami tidak hanya mengeluarkan edaran lalu diam. Akan ada patroli dan kontrol aktif. Bagi yang melanggar, kami siapkan sanksi pembinaan," kata Burhan.

Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam pengawasan. "Kalau menemukan indikasi pelanggaran di masyarakat, kami harap segera melaporkannya. Kita jaga bersama ketertiban dan moralitas di lingkungan kita," tutup Burhan.

 

 

(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved