Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Bitung - Surabaya Agustus 2025: Tiket KM Sinabung Mulai Rp 714.000
Berikut jadwal kapal Pelni rute Bitung - Surabaya bulan Agustus 2025, ada satu keberangkatan dengan KM Sinabung.
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KM-Sinabungdgh.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut jadwal kapal Pelni rute Bitung - Surabaya bulan Agustus 2025.
PT Pelni menganjurkan calon penumpang memesa tiket jauh hari sebelum keberangkatan.
Segera pesan sebelum kehabisan tiket kapal Bitung - Surabaya!
Untuk bulan Agustus mendatang, ada satu keberangkatan dengan KM Sinabung.
Harga tiket kapal KM Sinabung beragam berdasarkan kelas kapalnya.
KM Sinabung adalah salah satu kapal penumpang milik PT Pelni yang melayani perjalanan laut dari Surabaya menuju Jayapura.
Ada 12 pelabuhan yang disinggahi KM Sinabung.
Berikut jadwal kapal Bitung - Surabaya bulan Agustus 2025 selengkapnya!
KM Sinabung berangkat Kamis, 14 Agustus 2025
Berangkat: 08.00
Durasi: 3 hari 11 jam (3x transit)
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Bitung Agustus 2025: KM Sangiang 4x Transit
Harga tiket:
- Kelas 1A/A: Rp 2.370.000 (dewasa) dan Rp 239.000 (bayi)
- Kelas 1B/B: Rp 1.939.000 (dewasa) dan Rp 196.000 (bayi)
- Kelas 2A/C: Rp 1.327.000 (dewasa) dan Rp 135.000 (bayi)
- Kelas 2B/D: Rp 1.226.000 (dewasa) dan Rp 125.000 (bayi)
- Kelas Ekonomi/E: Rp 714.000 (dewasa) dan Rp 73.300 (bayi)
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bitung - Ambon Agustus 2025: Harga Tiket KM Sangiang Rp 506.000
Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan
Pembayaran dapat dilakukan di:
- Alfamart
- Indomaret
- Agen PPOB FastPay
- VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
- FinPay
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Baubau - Kupang Agustus 2025: KM Tidar Berangkat 2x
Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang
Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in
Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.
Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar
Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribungorontalo.com/Fitriana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.