Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Bitung - Ambon Agustus 2025: Harga Tiket KM Sangiang Rp 506.000

Berikut jadwal kapal Bitung - Ambon bulan Agustus 2025, ada satu keberangkatan dengan KM Sangiang.

Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
Facebook
JADWAL KAPAL PELNI - KM Sangiang tengah berlayar di perairan Indonesia. Berikut jadwal kapal Bitung - Ambon bulan Agustus 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM - PT Pelni telah membuka penjualan tiket kapal Bitung - Ambon untuk bulan Agustus 2025 mendatang.

Mengutip laman Pelni.co.id, ada satu keberangkatan dengan KM Sangiang.

KM Sangiang adalah kapal penumpang milik PT Pelniyang melayani rute pelayaran di wilayah timur Indonesia, khususnya menghubungkan berbagai pelabuhan mulai dari Bitung hingga Sorong.

Harga tiket KM Sangiang kelas ekonomi Rp 506.000 untuk dewasa dan Rp 52.500 untuk bayi.

Rute perjalanan kapal rute Bitung - Ambon berangkat dari Pelabuhan Bitung dan berhenti di Pelabuhan Yos Soedarso, Ambon.

Berikut jadwal kapal Bitung - Ambon selengkapnya!

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Baubau Agustus 2025: Ada KM Tidar dan KM Awu

KM Sangiang berangkat Jumat, 8 Agustus 2025

Berangkat: 16.00

Durasi: 3 hari 17 jam (4x transit)

Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan

Pembayaran dapat dilakukan di:

  • Alfamart
  • Indomaret
  • Agen PPOB FastPay
  • VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
  • FinPay

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Makassar Agustus 2025: Ada 4 Keberangkatan

Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang

Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in

Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.

Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Juli 2025: Hari Ini Berangkat dari Benoa ke Surabaya

Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar

Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(Tribungorontalo.com/Fitriana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved