Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Baubau - Kupang Agustus 2025: KM Tidar Berangkat 2x

Untuk bulan Agustus mendatang, ada dua keberangkatan Baubau - Kupang dengan KM Tidar.

Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
Tangkap layar Youtube Setengah Manusia Setengah Malaikat
JADWAL KAPAL PELNI - Tangkap layar kapal Pelni tengah bersandar di dermaga pelabuhan. Berikut jadwal kapal Baubau - Kupang Agustus 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Jadwal kapal Pelni rute Baubau - Kupang untuk bulan Agustus 2025 mendatang sudah keluar.

Anda juga sudah bisa pesan tiket kapal Pelni Baubau - Kupang mulai sekarang.

Untuk bulan Agustus mendatang, ada dua keberangkatan dengan KM Tidar.

Harga tiket KM Tidar Rp 291.500 untuk dewasa dan Rp 34.300 untuk bayi.

Sedangkan harga tiket KM Awu Rp552.500 untuk dewasa dan Rp 56.400 untuk bayi.

Berikut jadwal kapal Pelni Baubau - Kupang selengkapnya.

1. KM Tidar berangkat Senin, 4 Agustus 2025

Berangkat: 22.00

Durasi: 1 hari 13 jam (3x transit)

2. KM Tidar berangkat Senin, 18 Agustus 2025

Berangkat: 22.00

Durasi: 1 hari 13 jam (3x transit)

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jakarta - Ambon Agustus 2025: KM Nggapulu dan KM Ciremai 3x Transit

Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan

Pembayaran dapat dilakukan di:

  • Alfamart
  • Indomaret
  • Agen PPOB FastPay
  • VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
  • FinPay

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Makassar Agustus 2025: Ada 4 Keberangkatan

Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang

Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in

Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.

Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Juli 2025: Hari Ini Berangkat dari Benoa ke Surabaya

Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar

Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(Tribungorontalo.com/Fitriana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved