Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Pelni Sorong - Ambon Agustus 2025: KM Ciremai tanpa Transit
Untuk bulan Agustus 2025 mendatang, ada satu keberangkatan kapal Sorong - Ambon dengan KM Ciremai.
Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut jadwal kapal Pelni Sorong - Ambon bulan Agustus 2025.
Untuk bulan Agustus 2025 mendatang, ada satu keberangkatan kapal Sorong - Ambon dengan KM Ciremai.
Keberangkatan kapal rute Sorong - Ambon berangkat dari Pelabuhan Sorong dan berhenti di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon.
Perjalanan kapal rute Sorong - Ambon dilakukan tanpa transit.
Harga tiket kapal Pelni rute Sorong - Ambon Rp 288.500 untuk dewasa dan Rp 28.800 untuk bayi.
Segera pesan tiketnya sebelum kehabisan!
Berikut jadwal kapal Pelni Sorong - Ambon selengkapnya.
KM Ciremai berangkat Senin, 11 Agustus 2025
Berangkat: 01.00
Durasi: 22 jam (tanpa transit)
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Sorong Agustus 2025: KM Ciremai dan KM Sirimau Tanpa Transit
Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan
Pembayaran dapat dilakukan di:
- Alfamart
- Indomaret
- Agen PPOB FastPay
- VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
- FinPay
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Makassar Agustus 2025: Ada 4 Keberangkatan
Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang
Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.
Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in
Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.
Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Juli 2025: Hari Ini Berangkat dari Benoa ke Surabaya
Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar
Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribungorontalo.com/Fitriana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KM-Labobar-bersandar-di-Pelabuhan-Manokwari.jpg)