Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Sorong - Ambon Agustus 2025: KM Ciremai tanpa Transit

Untuk bulan Agustus 2025 mendatang, ada satu keberangkatan kapal Sorong - Ambon dengan KM Ciremai.

Penulis: Fitriana | Editor: Andriyani
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
JADWAL KAPAL PELNI - Salah satu kapal Pelni bersandar di Pelabuhan Manokwari, Papua Barat, Sabtu (21/12/2024) sore. Berikut jadwal kapal Pelni Sorong - Ambon bulan Agustus 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut jadwal kapal Pelni Sorong - Ambon bulan Agustus 2025.

Untuk bulan Agustus 2025 mendatang, ada satu keberangkatan kapal Sorong - Ambon dengan KM Ciremai.

Keberangkatan kapal rute Sorong - Ambon berangkat dari Pelabuhan Sorong dan berhenti di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon.

Perjalanan kapal rute Sorong - Ambon dilakukan tanpa transit.

Harga tiket kapal Pelni rute Sorong - Ambon Rp 288.500 untuk dewasa dan Rp 28.800 untuk bayi.

Segera pesan tiketnya sebelum kehabisan!

Berikut jadwal kapal Pelni Sorong - Ambon selengkapnya.

KM Ciremai berangkat Senin, 11 Agustus 2025

Berangkat: 01.00

Durasi: 22 jam (tanpa transit)

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Sorong Agustus 2025: KM Ciremai dan KM Sirimau Tanpa Transit

Cara Membayar Tiket Pelni setelah Memesan

Pembayaran dapat dilakukan di:

  • Alfamart
  • Indomaret
  • Agen PPOB FastPay
  • VA Bank (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
  • FinPay

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Makassar Agustus 2025: Ada 4 Keberangkatan

Fasilitas yang Didapatkan oleh Penumpang

Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 x sehari selama dalam Pelayaran.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Check-in

Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.

Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Juli 2025: Hari Ini Berangkat dari Benoa ke Surabaya

Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar

Penumpang dilarang untuk membawa binatang; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(Tribungorontalo.com/Fitriana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved